RUU Perampasan Aset Diuji, Jangan Berhenti Jadi Legislasi Simbolik Rancangan Undang Undang Perampasan Aset kembali berada di pusat perhatian politik nasional. Setelah melewati perjalanan panjang selama belasan tahun, DPR kini menyatakan regulasi tersebut akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2026. Pimpinan parlemen bahkan menyebut tanggal 15 Desember sebagai sasaran pengesahan.
Kepastian waktu tersebut menjadi penting karena pembicaraan mengenai perampasan aset selama bertahun tahun kerap muncul bersamaan dengan kasus korupsi besar, transaksi mencurigakan, pencucian uang, serta tuntutan masyarakat agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 27 Agustus 2026 menegaskan Desember bukan sekadar sasaran politik. Komisi III telah membuat jadwal tahapan mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan pembahasan ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
Situasi tersebut membuat pembicaraan mengenai legislasi simbolik menjadi relevan. Istilah itu dapat digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika sebuah regulasi terus dipromosikan sebagai tanda komitmen politik, tetapi tidak segera menghasilkan aturan yang dapat dijalankan secara nyata.
Legislasi Simbolik Bukan Sekadar Persoalan Lambat Membahas RUU
Sebuah rancangan undang undang tidak otomatis menjadi simbolik hanya karena pembahasannya membutuhkan waktu panjang. Regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada aparat memang harus dibuat dengan hati hati.
Persoalan muncul ketika janji pembentukan aturan terus diulang, dukungan disampaikan berkali kali, tetapi tahapan yang membawa rancangan menjadi hukum tidak bergerak sebanding dengan besarnya pernyataan politik.
Dalam kasus RUU Perampasan Aset, sejarah panjangnya membuat kritik tersebut sulit dihindari.
Catatan DPR menyebut gagasan mengenai regulasi ini mulai didorong PPATK pada sekitar 2008 hingga 2009. Draf awal kemudian disusun pada 2012. Pada periode berikutnya, rancangan kembali muncul dalam agenda legislasi, tetapi tidak mencapai tahap pengesahan. Pemerintah akhirnya mengirim Surat Presiden mengenai RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Mei 2023. Sampai berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024, rancangan tersebut belum menjadi undang undang.
Perjalanan itu menunjukkan persoalannya bukan kekurangan dukungan secara verbal.
Presiden, anggota DPR, lembaga penegak hukum, akademisi, serta kelompok masyarakat telah berkali kali menyatakan perlunya instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil tindak pidana.
Yang terus dipertanyakan masyarakat adalah kapan dukungan tersebut berubah menjadi aturan yang benar benar dapat digunakan.
“Menurut penulis, sebuah RUU mulai terlihat simbolik ketika semua pihak sepakat menyebutnya penting, tetapi tanggung jawab untuk menuntaskannya terus berpindah dari satu periode politik ke periode berikutnya.”
Surat Presiden Sudah Dikirim Sejak Mei 2023
Perjalanan pada 2023 menjadi salah satu bagian penting untuk memahami mengapa tekanan publik terus muncul.
Presiden Joko Widodo pada Februari dan April 2023 beberapa kali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Pemerintah kemudian mengirim Surat Presiden Nomor R 22 pada Mei 2023 untuk membuka pembahasan bersama DPR.
DPR pada saat itu juga menyatakan tidak menolak rancangan tersebut.
Perdebatan berkisar pada kesiapan draf, naskah akademik, mekanisme pembahasan, serta kebutuhan mendengar pandangan berbagai pihak.
Namun, proses tersebut tidak menghasilkan undang undang sampai masa jabatan DPR periode 2019 sampai 2024 berakhir.
Pergantian periode parlemen kemudian membuat agenda tersebut harus kembali memperoleh tempat dalam susunan legislasi berikutnya.
RUU Kembali Masuk Prioritas 2026
Pada periode DPR sekarang, RUU Perampasan Aset resmi berada dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung pada Juli membantah informasi yang menyebut rancangan tersebut telah dikeluarkan dari daftar prioritas. Ia menegaskan RUU tetap berada pada nomor enam dan disiapkan oleh Komisi III.
Posisi tersebut kemudian diperkuat dengan rangkaian rapat dengar pendapat umum.
Hingga 25 Agustus, Komisi III menyatakan telah menggelar 35 RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat.
Ketua DPR pada pembukaan masa persidangan 14 Agustus juga menyatakan penyusunan masih berada pada tahap menerima masukan publik agar rancangan memperoleh legitimasi yang kuat.
Proses tersebut menunjukkan pembahasan pada 2026 telah bergerak lebih jauh daripada sekadar pernyataan dukungan.
Namun, statusnya tetap rancangan sampai seluruh tahapan legislasi diselesaikan.
Tenggat 15 Desember Mengubah Ukuran Keseriusan DPR
Perkembangan paling penting terjadi pada akhir Agustus.
Pada 27 Agustus, pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan menyatakan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan secara terbuka dan ditandatangani dalam pertemuan tersebut.
Pada hari yang sama, Komisi III menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU dalam rapat paripurna.
Habiburokhman mengatakan jadwal telah dihitung berdasarkan masa sidang yang tersedia. Komisi III memperkirakan terdapat sekitar delapan minggu waktu kerja efektif untuk menyelesaikan seluruh proses.
Dengan adanya tenggat yang spesifik, perdebatan tidak lagi berhenti pada apakah DPR mendukung atau tidak.
Ukuran berikutnya jauh lebih sederhana, yakni apakah tahapan tersebut benar benar selesai sebelum tanggal yang telah diumumkan.
Mengapa Perampasan Aset Dibutuhkan
Hukum pidana tidak hanya berurusan dengan memasukkan pelaku ke penjara.
Kejahatan bermotif ekonomi mempunyai tujuan memperoleh keuntungan. Korupsi, perdagangan narkotika, penipuan besar, penyelundupan, kejahatan lingkungan, dan pencucian uang dapat menghasilkan aset dalam jumlah sangat besar.
Ketika pelaku dipenjara tetapi hasil kejahatannya tetap berada dalam penguasaan keluarga, perusahaan, pihak perantara, atau jaringan tertentu, tujuan ekonomi kejahatan belum sepenuhnya diputus.
Inilah alasan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan.
Negara perlu mempunyai mekanisme untuk melacak, membekukan, menyita, merampas, mengelola, kemudian menggunakan atau mengembalikan aset sesuai aturan.
Persoalannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pola pidana biasa.
Pelaku dapat meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat ditemukan, berada di negara lain, atau menggunakan struktur kepemilikan yang dibuat sangat rumit.
Perampasan Tanpa Putusan Pidana Jadi Isu Besar
Salah satu bagian paling sensitif dalam pembahasan adalah mekanisme non conviction based forfeiture.
Konsep tersebut memungkinkan proses terhadap aset dilakukan dalam keadaan tertentu meskipun tidak terdapat putusan pidana terhadap seseorang.
Komisi III menyebut mekanisme semacam ini dapat berguna ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya harus disertai kontrol pengadilan, standar bukti, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru juga menyatakan tidak seluruh perampasan harus menunggu putusan pemidanaan. Ia menekankan perlunya persyaratan yang jelas untuk membedakan perampasan berdasarkan putusan pidana dengan mekanisme tanpa putusan pidana.
Bagian inilah yang membuat penyusunan aturan membutuhkan kehati hatian tinggi.
Negara membutuhkan instrumen kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi kemampuan mengambil harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.
Due Process Menjadi Pagar yang Tidak Boleh Hilang
Kritik terhadap RUU Perampasan Aset tidak selalu berarti penolakan terhadap pemberantasan korupsi.
Sebagian ahli hukum justru mendukung pemulihan aset, tetapi meminta prosedurnya dibuat sangat jelas.
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menyebut rancangan harus menjamin due process of law, proporsionalitas, serta perlindungan hak warga negara. Kewenangan aparat tidak boleh menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan.
Kekhawatiran tersebut masuk akal karena perampasan menyentuh hak kepemilikan.
Seseorang dapat mempunyai hubungan bisnis dengan tersangka tanpa mengetahui uang yang diterima berasal dari kejahatan. Sebuah aset juga dapat berpindah tangan beberapa kali sebelum aparat melakukan penelusuran.
RUU karena itu harus membedakan pihak yang sengaja menyembunyikan hasil kejahatan dengan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Pengadilan Tidak Boleh Hanya Menjadi Formalitas
Kontrol pengadilan menjadi salah satu unsur yang terus muncul dalam masukan kepada DPR.
Hakim harus memperoleh ruang untuk menguji dasar dugaan, hubungan antara aset dan tindak pidana, bukti kepemilikan, serta keberatan dari pihak yang merasa haknya dirugikan.
Proses tersebut penting terutama apabila negara menggunakan jalur perampasan tanpa menunggu putusan pidana.
Tanpa kontrol yang kuat, instrumen yang dirancang untuk mengejar koruptor dapat menciptakan persoalan baru.
Anggota Komisi III I Wayan Sudirta pada 26 Agustus mengingatkan agar aturan tidak membuka ruang aparat menyasar orang yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.
Pembuktian Terbalik Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan
Topik lain yang diperdebatkan adalah pembuktian terbalik.
Secara sederhana, seseorang dalam keadaan tertentu dapat diminta menjelaskan asal usul aset yang dianggap tidak sesuai atau mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Namun, DPR menyatakan negara tetap harus mempunyai bukti awal yang memadai.
Tidak boleh terjadi keadaan ketika seseorang tiba tiba diwajibkan membuktikan seluruh hartanya sah hanya karena aparat membuat dugaan tanpa dasar yang jelas.
Komisi III menyebut standar bukti awal perlu dirumuskan sebelum beban menjelaskan asal aset diberikan kepada pihak yang menguasainya. Mekanismenya juga harus tetap berada dalam prosedur hukum yang adil.
Perumusan detail semacam ini jauh lebih menentukan daripada slogan pemberantasan korupsi.
Satu frasa yang terlalu luas dapat memberikan ruang penafsiran besar ketika undang undang mulai digunakan.
Tiga Belas Kelompok Kejahatan Mulai Dipetakan
Perkembangan terbaru pada 29 Agustus menunjukkan Komisi III mulai mempersempit ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Komisi III menyebut setidaknya 13 kelompok tindak pidana masuk dalam rancangan saat ini. Kelompok tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan RUU tidak hanya diarahkan untuk perkara korupsi.
Kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisasi lain juga dapat menghasilkan keuntungan besar yang perlu dikejar melalui instrumen pemulihan aset.
Komisi III menyatakan pemilihan kategori dilakukan setelah menerima masukan ahli dan membandingkan aturan di sejumlah negara.
Tidak Semua Harta Orang Terpidana Otomatis Bisa Dirampas
Pembahasan publik sering menyederhanakan perampasan aset seolah negara dapat mengambil seluruh kekayaan seorang koruptor begitu ia dinyatakan bersalah.
Cara pandang seperti itu berbahaya.
Yang harus dibuktikan adalah hubungan aset dengan kejahatan atau dasar lain yang secara jelas ditentukan undang undang.
Aset yang diperoleh secara sah sebelum tindak pidana, harta pasangan yang dapat dibuktikan berasal dari sumber legal, maupun hak pihak ketiga membutuhkan perlindungan.
Karena itu, rancangan harus menjelaskan definisi aset yang dapat dirampas.
Aturan juga perlu menjelaskan kapan aset dapat diblokir, siapa yang mengajukan permohonan, lembaga mana yang melakukan penelusuran, berapa lama pembekuan dapat berlangsung, serta bagaimana seseorang mengajukan keberatan.
Pengelolaan Aset Setelah Dirampas Sama Pentingnya
Persoalan tidak berhenti ketika pengadilan memutuskan aset menjadi milik negara.
Rumah, kendaraan, tanah, perusahaan, saham, kapal, barang mewah, aset digital, dan instrumen keuangan mempunyai karakter berbeda.
Sebagian aset dapat kehilangan nilai dengan cepat.
Kendaraan yang bertahun tahun disimpan tanpa pengelolaan dapat rusak. Bisnis yang disita dapat berhenti beroperasi. Properti membutuhkan perawatan. Aset pasar modal mempunyai harga yang berubah setiap hari.
Karena itu, RUU harus menentukan sistem pengelolaan setelah penyitaan maupun perampasan.
Habiburokhman sebelumnya juga menyoroti perlunya pengawasan kuat agar pemulihan aset tidak berubah menjadi ruang baru bagi korupsi aparat.
Persoalan tersebut sering mendapat perhatian lebih sedikit dibandingkan kewenangan merampas, padahal nilai yang akhirnya kembali kepada negara sangat bergantung pada cara aset dikelola.
Jangan Sampai Asset Recovery Berubah Menjadi Rebutan Kewenangan
Indonesia mempunyai beberapa lembaga penegak hukum dengan kewenangan berbeda.
Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, kementerian, serta lembaga lain dapat mempunyai peran dalam pelacakan dan penanganan aset berdasarkan jenis perkara.
RUU Perampasan Aset perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab tersebut.
Komisi III sendiri mengakui potensi tumpang tindih kewenangan menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pengelolaan dan pengembalian aset.
Tanpa pembagian yang jelas, proses dapat menjadi lambat karena lembaga saling menunggu atau justru memperebutkan kewenangan.
Kejelasan institusi juga menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika aset rusak, hilang, salah kelola, atau kemudian dinyatakan harus dikembalikan.
Partisipasi Publik Tidak Boleh Menjadi Alasan Menunda Tanpa Batas
DPR berkali kali menekankan pentingnya meaningful participation dalam penyusunan RUU.
Prinsip tersebut penting.
Undang undang dengan kewenangan besar memang harus memberi ruang kepada akademisi, advokat, penegak hukum, masyarakat sipil, pelaku usaha, serta kelompok lain untuk menyampaikan pandangan.
Hingga 25 Agustus, Komisi III menyatakan sudah mengadakan 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja. Pada 28 Agustus, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pintu masukan masyarakat masih terbuka.
Namun, partisipasi publik juga membutuhkan batas tahapan.
Masukan harus diolah menjadi pasal, kemudian dibahas dan diputuskan.
Jika proses mendengar terus berlangsung tanpa titik ketika pembentuk undang undang mengambil keputusan, partisipasi dapat berubah menjadi alasan untuk memperpanjang waktu.
Risiko Legislasi Simbolik Justru Terlihat Setelah Pengesahan
RUU Perampasan Aset tidak otomatis terbebas dari masalah legislasi simbolik hanya karena akhirnya disahkan.
Undang undang juga dapat menjadi simbolik apabila pasalnya terlihat tegas tetapi tidak dapat digunakan.
Misalnya, prosedur dibuat terlalu rumit sehingga aparat tetap memilih aturan lama. Kewenangan antarlembaga tidak jelas. Pengelolaan aset tidak mempunyai lembaga yang memadai. Sistem informasi tidak terhubung. Anggaran penelusuran aset terbatas. Kerja sama lintas negara berjalan lambat.
Sebaliknya, aturan yang terlalu longgar juga berbahaya karena dapat menciptakan kewenangan berlebihan.
Tantangan DPR adalah menghasilkan instrumen yang cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan tetapi tetap dapat diuji melalui pengadilan.
“Undang undang yang baik bukan yang paling keras bunyinya, melainkan yang bisa digunakan untuk mengambil keuntungan kejahatan tanpa membuat warga yang tidak bersalah kehilangan perlindungan hukum.”
Tenggat Desember Kini Bisa Dinilai Publik
Perbedaan terbesar antara posisi RUU Perampasan Aset sekarang dengan beberapa tahun sebelumnya adalah adanya tanggal yang dinyatakan secara terbuka.
DPR menyebut 15 Desember 2026 sebagai tenggat.
Komisi III juga sudah memaparkan urutan pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum rapat paripurna, mulai dari sisa penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, sampai persetujuan tingkat pertama.
Masyarakat karena itu memiliki ukuran yang lebih jelas untuk mengikuti prosesnya.
Yang perlu dilihat bukan hanya berapa kali RDPU digelar, tetapi apakah draf semakin matang, apakah isu non conviction based forfeiture memperoleh batas yang jelas, apakah perlindungan pihak ketiga dirumuskan, bagaimana pembuktian diatur, siapa pengelola aset, serta seberapa kuat kontrol pengadilan.
Apabila seluruh tahapan tersebut selesai dan rancangan disahkan sesuai tenggat, perjalanan panjang RUU Perampasan Aset akhirnya memasuki babak hukum yang nyata.
Jika tenggat kembali bergeser tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, istilah legislasi simbolik akan kembali menemukan alasan untuk digunakan, karena publik telah terlalu lama mendengar bahwa aturan ini penting sementara keuntungan hasil kejahatan terus menuntut mekanisme yang lebih kuat untuk dikembalikan kepada negara.

Comment