Kepala Daerah Kena OTT, Gaji Naik Bukan Obat Korupsi Gelombang operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali membuka perdebatan lama tentang uang, kekuasaan, dan integritas pejabat publik. Setelah sejumlah bupati dan wali kota berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, muncul lagi usulan agar penghasilan kepala daerah dinaikkan. Alasan yang dipakai terdengar sederhana, beban jabatan besar, biaya politik mahal, dan gaji resmi dinilai terlalu kecil. Namun, jika korupsi dijawab hanya dengan menambah pendapatan pejabat, negara berisiko menyederhanakan persoalan yang jauh lebih dalam.
OTT Beruntun Membuat Publik Kembali Bertanya
KPK kembali menjadi sorotan setelah menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT ke 15 sepanjang 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut pada Jumat, 3 Juli 2026. Dalam daftar yang sama, KPK sebelumnya juga menangkap sejumlah pejabat daerah dan aparatur negara, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Kasus Kuantan Singingi juga memberi gambaran betapa cepat roda pemerintahan harus diatur ulang setelah kepala daerah terseret proses hukum. Wakil Bupati Mukhlisin menerima surat keputusan untuk menjadi pelaksana tugas bupati setelah Suhardiman Amby berurusan dengan KPK. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan roda pemerintahan tetap harus berjalan, termasuk pelayanan publik dan agenda daerah yang sudah direncanakan.
Keadaan ini membuat warga kembali melihat satu pola yang terasa berulang. Kepala daerah dipilih melalui proses politik yang panjang, dilantik dengan janji melayani, lalu sebagian di antaranya tidak sampai separuh periode sudah berhadapan dengan perkara hukum. Di titik ini, pertanyaan publik bukan lagi sekadar siapa yang ditangkap, tetapi mengapa jabatan daerah terus menjadi ladang yang begitu rawan disalahgunakan.
Usulan Naik Gaji Muncul dari Senayan
Di tengah ramainya OTT, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah ditingkatkan. Ia menyebut penghasilan kepala daerah saat ini masih terbatas dan membandingkannya dengan ongkos politik yang tinggi. Menurut laporan ANTARA, Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia terkait keterbatasan hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.
Rifqinizamy juga menyebut penghasilan kepala daerah yang berkisar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak sebanding dengan biaya politik. Ia mengusulkan agar peningkatan hak keuangan dapat dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah. Dalam pandangannya, kepala daerah yang mampu menaikkan PAD secara sah bisa mendapat insentif yang lebih layak. Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan BPK dan KPK agar skema itu tidak berubah menjadi korupsi yang dilembagakan melalui aturan.
Usulan itu tidak sepenuhnya bisa ditolak sejak awal. Penghasilan pejabat publik memang perlu rasional, transparan, dan sesuai tanggung jawab. Namun, mengaitkan OTT kepala daerah dengan rendahnya gaji saja berpotensi menyesatkan. Banyak kasus korupsi tidak lahir dari kebutuhan hidup dasar, melainkan dari hasrat menguasai proyek, membalas dukungan politik, membayar utang kampanye, atau memperkuat jaringan kuasa.
Gaji Kecil Tidak Bisa Jadi Alibi
Secara regulasi, hak keuangan kepala daerah memang diatur sejak lama. PP Nomor 59 Tahun 2000 masih tercatat sebagai aturan yang berlaku mengenai perubahan hak keuangan administratif kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan itu menjadi bagian dari dasar lama pengaturan gaji pokok pejabat daerah.
Namun, gaji pokok bukan satu satunya penerimaan atau fasilitas kepala daerah. PP Nomor 109 Tahun 2000 menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Aturan yang sama juga mengatur rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya operasional, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, dan berbagai biaya penunjang lain yang dibebankan kepada APBD.
Dengan demikian, pembicaraan tentang gaji kepala daerah harus dibuka secara utuh. Jika yang disebut hanya angka gaji pokok, publik tidak memperoleh gambaran lengkap. Jika yang dibahas adalah seluruh penghasilan dan fasilitas, perhitungannya harus transparan. Di sinilah negara perlu membedakan antara kebutuhan memperbarui aturan keuangan pejabat dan klaim bahwa kenaikan gaji otomatis menekan korupsi.
“Pejabat boleh diberi penghasilan layak, tetapi kelayakan itu tidak boleh berubah menjadi dalih untuk memutihkan perilaku tamak.”
KPK Menyebut Motif Korupsi Tidak Tunggal
KPK sendiri tidak menempatkan semua perkara kepala daerah semata mata sebagai akibat mahalnya biaya politik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada menjadi kunci agar praktik serupa tidak berulang. Ia juga menyebut beberapa dari 11 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka diduga terlibat perkara suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa proyek daerah, hingga pemerasan.
Pernyataan itu penting karena membantah cara baca yang terlalu sempit. Korupsi kepala daerah tidak selalu karena gaji kecil. Ada perkara yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Ada yang menyentuh pengadaan barang dan jasa. Ada pula yang masuk wilayah pemerasan terhadap bawahan atau pihak swasta. Semua itu menunjukkan bahwa celah korupsi berada pada kewenangan yang besar, kontrol yang lemah, serta budaya politik yang terlalu longgar terhadap transaksi.
Kepala daerah memiliki pengaruh kuat atas birokrasi. Ia dapat menentukan posisi pejabat, memengaruhi proses pengadaan, mengarahkan proyek, memberi izin, dan mengatur alokasi anggaran. Bila pengawasan tidak ketat, kewenangan itu mudah berubah menjadi alat tukar. Dalam situasi seperti ini, menaikkan gaji tanpa membenahi pengawasan sama saja mempercantik pintu depan, sementara ruang belakang tetap dibiarkan gelap.
Biaya Politik Memang Mahal, Tetapi Obatnya Bukan Sekadar Gaji
Biaya politik tetap harus diakui sebagai persoalan besar. Guru Besar Universitas Gadjah Mada Gabriel Lele menilai maraknya korupsi kepala daerah dipengaruhi persoalan kelembagaan dalam sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah. UGM mencatat sejak 2004 hingga Januari 2026, KPK telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam kasus korupsi. Gabriel juga menyoroti biaya dukungan partai, kampanye, serta biaya sosial yang membuat sebagian kandidat melihat kontestasi politik sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat.
Akan tetapi, biaya politik mahal tidak otomatis berarti negara harus membayar lebih besar kepada pejabat setelah menang. Yang lebih penting adalah memotong sumber biaya gelap sejak tahap pencalonan. Mahar politik, pembiayaan kampanye tidak transparan, sponsor pengusaha, dan transaksi dukungan partai harus diawasi sejak awal. Jika sumber masalahnya ada di proses perebutan tiket dan pembiayaan kampanye, maka menaikkan gaji setelah pelantikan hanya menyentuh bagian akhir dari rantai masalah.
Pilkada yang mahal menciptakan utang budi. Setelah menang, kepala daerah bisa merasa harus membalas pihak yang membantu. Balasan itu dapat muncul dalam bentuk proyek, izin, jabatan, atau perlakuan khusus. Bila pola ini tidak diputus, berapa pun gaji dinaikkan, godaan mengembalikan modal politik tetap akan hidup.
Area Rawan Ada di Jabatan, Proyek, dan Izin
Kasus kepala daerah yang berulang sering berputar pada tiga area. Pertama, pengisian jabatan. Posisi sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, direktur BUMD, atau pejabat pengadaan dapat menjadi lahan transaksi. Mereka yang ingin naik jabatan bisa diminta memberi uang, sementara pejabat terpilih kemudian mencari jalan mengembalikan biaya tersebut.
Kedua, pengadaan barang dan jasa. APBD daerah memuat belanja besar untuk jalan, gedung, alat kesehatan, pendidikan, teknologi, irigasi, dan bantuan sosial. Proyek semacam ini rawan bila pemenang tender sudah diarahkan sejak awal. Fee proyek menjadi istilah halus untuk praktik yang pada dasarnya merampas hak warga.
Ketiga, perizinan. Kepala daerah memiliki posisi penting dalam iklim usaha lokal. Dari perkebunan, tambang, perumahan, pasar, reklame, hingga kawasan wisata, banyak kepentingan ekonomi membutuhkan persetujuan pemerintah daerah. Bila izin dijadikan barang dagangan, pengusaha yang patuh aturan kalah oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Kenaikan Gaji Bisa Dibahas, Tetapi Jangan Dijual sebagai Solusi Utama
Peningkatan hak keuangan kepala daerah tetap dapat dibicarakan. Aturan lama memang perlu dievaluasi agar tidak janggal dibandingkan tanggung jawab jabatan. Namun, pembahasan itu harus berdiri sebagai penataan remunerasi pejabat, bukan sebagai obat utama untuk menghentikan korupsi.
Jika kenaikan gaji ingin dilakukan, syaratnya harus ketat. Pertama, seluruh komponen penghasilan kepala daerah harus dibuka kepada publik. Kedua, tunjangan dan biaya operasional harus punya batas jelas. Ketiga, fasilitas tidak boleh tumpang tindih. Keempat, insentif berbasis PAD tidak boleh mendorong kepala daerah memeras warga melalui pungutan yang dibungkus sebagai peningkatan pendapatan daerah.
Skema berbasis PAD juga perlu kehati hatian. Daerah kaya akan lebih mudah memberi insentif besar, sementara daerah miskin bisa tertinggal. Kepala daerah bisa terdorong mengejar penerimaan tanpa memikirkan kualitas layanan. Jika tidak diatur cermat, skema ini dapat melahirkan ketimpangan baru antara pejabat di daerah kaya dan pejabat di daerah berpendapatan rendah.
Partai Harus Ikut Bertanggung Jawab
Korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari partai politik. Sebagian besar kandidat maju melalui dukungan partai. Artinya, partai ikut menentukan siapa yang diberi jalan menuju kekuasaan. Jika calon bermasalah tetap diusung karena kuat dana atau populer, partai tidak bisa lepas tangan ketika calon itu kelak terseret perkara.
Partai harus memperbaiki seleksi calon. Rekam jejak keuangan, hubungan dengan sponsor, kekayaan, catatan etik, dan komitmen antikorupsi harus diperiksa sebelum rekomendasi diberikan. Biaya pencalonan juga harus dipangkas. Bila tiket politik masih diperlakukan sebagai barang mahal, kepala daerah akan terus membawa beban transaksi sejak hari pertama menjabat.
Di sisi lain, pemilih juga perlu mendapat informasi yang lebih jernih. Kampanye tidak boleh hanya diisi janji bantuan, pertunjukan panggung, atau slogan pembangunan. Publik berhak tahu siapa penyumbang dana calon, apa hubungan calon dengan pengusaha daerah, dan bagaimana calon akan menjaga jarak dari kepentingan yang membiayai kampanye.
“Pilkada yang bersih tidak dimulai dari hari pencoblosan, tetapi dari cara partai memilih calon dan cara calon membiayai langkah politiknya.”
Pengawasan APBD Harus Diperkuat
Setelah kepala daerah dilantik, pengawasan harus masuk ke ruang anggaran. APBD adalah titik paling penting karena di sanalah janji politik berubah menjadi proyek, program, belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan investasi daerah. Tanpa transparansi APBD, warga hanya melihat hasil akhir, bukan proses penyusunan dan pembagian anggaran.
DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan sekadar menjadi mitra yang terlalu jinak. Inspektorat daerah harus diberi kekuatan dan perlindungan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu mampu mendeteksi kejanggalan sejak awal. Sistem pengadaan elektronik harus dibuka agar publik dapat melihat pola pemenang tender, nilai kontrak, dan perubahan anggaran.
Masyarakat sipil, media lokal, kampus, dan kelompok warga juga perlu ruang mengawasi. Laporan pengaduan harus mudah diakses. Pelapor harus dilindungi. Data proyek harus tersedia dalam bentuk yang mudah dibaca. Tanpa akses informasi, pengawasan publik hanya menjadi ajakan kosong.
Penindakan Tetap Penting, Pencegahan Harus Lebih Tajam
OTT KPK sering dianggap sebagai panggung paling nyata pemberantasan korupsi. Dalam banyak kasus, OTT memperlihatkan bukti awal yang kuat dan memberi pesan bahwa transaksi gelap bisa dibongkar. Namun, bila OTT terus berulang, negara juga harus jujur mengakui bahwa pencegahan belum cukup kuat.
Pencegahan tidak boleh hanya berbentuk seminar integritas. Ia harus masuk ke aturan dana kampanye, seleksi calon, pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, perizinan, serta audit kekayaan pejabat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus dibaca sebagai alat pemeriksaan, bukan sekadar kewajiban administrasi tahunan.
KPK, Kemendagri, BPK, Bawaslu, KPU, partai politik, dan pemerintah daerah harus bekerja pada titik yang sama. Setiap lembaga punya bagian, tetapi semua harus mengarah pada satu tujuan, menutup ruang transaksi di daerah. Jika tidak, kepala daerah berikutnya hanya akan mengulangi pola lama dengan nama berbeda.
Warga Menagih Lebih dari Kenaikan Gaji
Warga tidak menolak pejabat menerima penghasilan yang pantas. Namun, warga berhak menolak bila kenaikan gaji dipakai sebagai jawaban mudah atas korupsi yang berulang. Jalan rusak, sekolah kurang fasilitas, puskesmas kekurangan tenaga, dan bantuan sosial tidak tepat sasaran adalah wajah nyata ketika kekuasaan daerah gagal menjaga uang publik.
Setiap OTT kepala daerah meninggalkan pekerjaan rumah yang tidak kecil. Pemerintahan harus tetap berjalan. Wakil kepala daerah atau pelaksana tugas harus memulihkan pelayanan. Birokrasi harus bebas dari ketakutan. Proyek yang terkait perkara harus diperiksa. Partai harus menjelaskan tanggung jawab politiknya. Warga harus mendapat kepastian bahwa kasus hukum tidak membuat layanan daerah lumpuh.
Perdebatan soal gaji boleh berlanjut, tetapi ia tidak boleh menutupi agenda yang lebih berat. Indonesia membutuhkan Pilkada yang pembiayaannya terang, partai yang tidak menjual tiket, kepala daerah yang tidak menjadikan jabatan sebagai ladang transaksi, dan pengawasan APBD yang bisa dibaca warga sebelum uang publik berubah menjadi bancakan.

Comment