Selebriti
Home / Selebriti / Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Anak dan Nafkah Jadi Sorotan

Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Anak dan Nafkah Jadi Sorotan

Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Anak dan Nafkah Jadi Sorotan
Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Anak dan Nafkah Jadi Sorotan

Nama Sarwendah dan Ruben Onsu kembali ramai diperbincangkan setelah persoalan pascaperceraian mereka muncul ke ruang publik. Perselisihan kali ini bukan lagi mengenai alasan berakhirnya pernikahan, melainkan menyangkut akses pertemuan dengan anak, pemberian nafkah, pola pengasuhan, serta pembagian aset yang belum sepenuhnya selesai.

Istilah kasus yang digunakan untuk menggambarkan persoalan keduanya perlu ditempatkan secara hati hati. Sampai saat ini, polemik tersebut lebih tepat disebut sebagai perselisihan keluarga setelah perceraian. Pernyataan yang muncul sebagian besar berasal dari masing masing kuasa hukum dan masih berupa klaim yang perlu dibuktikan melalui lembaga terkait apabila sengketa diteruskan secara resmi.

Pernikahan yang Berakhir Setelah Berjalan Lebih dari Satu Dekade

Ruben Onsu dan Sarwendah pernah dikenal sebagai salah satu pasangan selebritas yang cukup terbuka membagikan kehidupan keluarganya. Keduanya menikah pada 2013 dan membangun rumah tangga selama sekitar 11 tahun. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua putri, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu.

Keluarga mereka juga lekat dengan sosok Betrand Peto Putra Onsu. Kebersamaan anggota keluarga ini sering ditampilkan melalui tayangan televisi, kanal digital, dan media sosial. Karena citra keluarga telah lama menjadi bagian dari kehidupan publik mereka, kabar keretakan rumah tangga pun dengan cepat mengundang perhatian luas.

Sebelum gugatan cerai didaftarkan, rumor mengenai renggangnya hubungan Ruben dan Sarwendah sudah beberapa kali terdengar. Namun, keduanya tidak segera menjelaskan secara terbuka alasan di balik perubahan hubungan tersebut. Situasi mulai menemukan kepastian ketika Ruben menempuh jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan.

Tawuran di Jakarta, Luka Sosial yang Terus Muncul di Tengah Padatnya Kota

Gugatan Cerai Didaftarkan Tanpa Tuntutan Hak Asuh dan Harta

Ruben Onsu mendaftarkan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2024. Dalam gugatan itu, Ruben hanya meminta perkawinan mereka diputus karena perceraian. Persoalan hak asuh anak serta pembagian harta bersama tidak dimasukkan sebagai tuntutan dalam perkara tersebut.

Sidang berlangsung tanpa kehadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan Ruben secara verstek pada 24 September 2024. Putusan verstek berarti keputusan dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil sesuai ketentuan.

Pengadilan hanya memutus perceraian karena tidak ada permintaan mengenai hak asuh anak dan harta bersama dalam gugatan. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan pengadilan yang menyerahkan hak asuh kepada salah satu pihak. Persoalan pengasuhan dan aset disebut telah dibicarakan melalui kesepakatan terpisah di antara keduanya.

Keputusan untuk tidak memasukkan hak asuh dan harta dalam gugatan pada awalnya memberikan kesan bahwa perpisahan dapat diselesaikan secara tenang. Keduanya juga sempat terlihat tetap menghadiri kegiatan anak bersama. Namun, seiring waktu, komunikasi yang sebelumnya tampak berjalan mulai dipenuhi perbedaan penafsiran.

Hubungan Setelah Cerai Sempat Terlihat Tetap Kompak

Pada beberapa kesempatan setelah resmi berpisah, Ruben dan Sarwendah masih memperlihatkan hubungan yang cukup baik. Kehadiran mereka dalam kegiatan sekolah anak memberi gambaran bahwa keduanya berusaha mempertahankan peran sebagai orang tua meskipun tidak lagi menjadi pasangan suami istri.

Maki Otsuki, Suara Khas Jepang yang Melekat di Hati Penggemar One Piece

Situasi tersebut sempat mendapatkan respons positif. Publik menilai perceraian tidak selalu harus berakhir dengan permusuhan, terutama ketika ada anak yang membutuhkan perhatian kedua orang tuanya. Sarwendah menjalankan keseharian bersama anak anak, sedangkan Ruben disebut tetap memiliki ruang untuk berkomunikasi dan bertemu mereka.

Hubungan itu kemudian mulai berubah. Pihak Ruben mengaku semakin kesulitan menghabiskan waktu bersama kedua putrinya. Di sisi lain, kubu Sarwendah menolak tuduhan bahwa akses pertemuan sengaja ditutup. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian membuat persoalan keluarga mereka kembali menjadi pembicaraan besar.

Anak tidak seharusnya ditempatkan sebagai alat tawar dalam perselisihan orang dewasa. Ketika komunikasi orang tua tersendat, ruang dialog yang tenang jauh lebih berharga daripada adu pernyataan di hadapan publik.

Ruben Onsu Mengaku Kesulitan Bertemu Kedua Putrinya

Pokok persoalan yang paling sering disampaikan pihak Ruben berkaitan dengan pertemuan bersama Thalia dan Thania. Melalui kuasa hukumnya, Ruben mengaku merasa dipersulit ketika ingin berkumpul dengan kedua anak tersebut.

Pihak Ruben menyebut perjanjian setelah perceraian telah mengatur waktu bagi sang ayah untuk membawa anak dan berkumpul selama beberapa hari. Namun, menurut kubu Ruben, pelaksanaan kesepakatan itu tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Festival Marapthon The Last Tale, Panggung Penutup Live Streaming

Ruben juga beberapa kali mengungkapkan kerinduannya melalui media sosial. Unggahan mengenai anak anak dinilai sebagai cara Ruben menyampaikan perasaan sebagai seorang ayah. Pihaknya menegaskan bahwa keinginan utama Ruben bukan memenangkan perdebatan, melainkan mendapatkan waktu yang wajar bersama kedua putrinya.

Kuasa hukum Ruben bahkan menyatakan persoalan lain akan lebih mudah dibicarakan apabila akses pertemuan dengan anak sudah diperjelas. Urusan nafkah, aset, dan kewajiban keuangan dianggap dapat dinegosiasikan setelah komunikasi mengenai pengasuhan kembali berjalan.

Sarwendah Membantah Menutup Akses Pertemuan

Keterangan berbeda disampaikan pihak Sarwendah. Melalui tim kuasa hukumnya, Sarwendah membantah keras tudingan bahwa dirinya sengaja menjauhkan anak dari Ruben.

Kubu Sarwendah menjelaskan bahwa Ruben tetap diperbolehkan datang, bertemu, atau mengajak anak. Namun, pertemuan harus disesuaikan dengan kegiatan dan jadwal yang sudah dimiliki anak. Perbedaan waktu serta komunikasi yang belum tepat disebut menjadi penyebab pertemuan tidak selalu terlaksana.

Pihak Sarwendah juga mempertanyakan bukti yang menunjukkan adanya larangan. Menurut mereka, tidak pernah ada pernyataan bahwa Ruben sama sekali tidak boleh bertemu anak. Sarwendah disebut hanya berusaha menjaga jadwal sekolah, pekerjaan, perjalanan, dan kegiatan lain yang telah disusun sebelumnya.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian paling rumit dalam polemik mereka. Pihak Ruben merasa aksesnya dibatasi, sementara pihak Sarwendah merasa tidak pernah melakukan pelarangan. Tanpa catatan komunikasi yang diperiksa secara menyeluruh, publik tidak memiliki dasar kuat untuk menyimpulkan pihak mana yang memberikan gambaran paling lengkap.

Pertemuan di Bandara Menjadi Bukti yang Diajukan Kubu Sarwendah

Di tengah tudingan mengenai pembatasan akses, Ruben akhirnya bertemu Thalia dan Thania di bandara menjelang keberangkatannya menjalankan ibadah umrah. Pertemuan tersebut berlangsung setelah anak anak kembali dari perjalanan luar negeri.

Kuasa hukum Sarwendah mengatakan pertemuan itu terjadi atas inisiatif kliennya. Sarwendah disebut memilih menunggu di bandara agar anak anak dapat bertemu dan berpamitan dengan ayah mereka sebelum Ruben berangkat.

Momen tersebut digunakan pihak Sarwendah untuk memperkuat bantahan bahwa dirinya ingin memisahkan anak dari Ruben. Bagi kubu Sarwendah, keputusan mempertemukan mereka di bandara menunjukkan bahwa komunikasi tetap dapat berjalan ketika jadwal dan waktu dapat disesuaikan.

Namun, bagi pihak Ruben, satu pertemuan belum tentu menyelesaikan persoalan utama. Ruben disebut menginginkan pola pertemuan yang jelas, rutin, serta tidak bergantung pada situasi tertentu. Dengan begitu, kedekatan ayah dan anak tidak hanya berlangsung dalam pertemuan singkat.

Polemik Nafkah Anak Ikut Muncul ke Permukaan

Selain akses pertemuan, persoalan nafkah menjadi bagian lain yang memancing perhatian. Pihak Sarwendah menyebut Ruben tidak lagi menanggung sejumlah kebutuhan anak sejak akhir 2025. Kewajiban tersebut dikatakan sebelumnya telah diatur melalui perjanjian pascaperceraian.

Nominal sekitar Rp200 juta per bulan kemudian ramai dibicarakan. Angka tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pendidikan dan kehidupan anak. Namun, rincian lengkap mengenai komponen biaya tidak dibuka kepada publik sehingga angka itu tidak dapat langsung dianggap sebagai biaya rutin yang seluruhnya digunakan untuk kebutuhan harian.

Pihak Ruben tidak sekadar membicarakan besaran uang. Kuasa hukumnya menyatakan perlu ada transparansi mengenai peruntukan biaya. Mereka menginginkan penghitungan yang dinilai adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangan yang disampaikan ke media, pihak Ruben mengaitkan pembicaraan nafkah dengan akses pertemuan bersama anak. Apabila komunikasi pengasuhan dapat dibenahi, urusan kewajiban finansial disebut lebih mudah dievaluasi.

Menghubungkan pemberian nafkah dengan kesempatan bertemu anak tentu memunculkan perdebatan. Kebutuhan anak dan hak orang tua untuk bertemu sebenarnya merupakan dua persoalan yang perlu ditangani dengan kepala dingin. Anak tetap membutuhkan dukungan finansial, sementara hubungan emosional dengan ayah dan ibu juga harus dijaga.

Nafkah bukan hadiah untuk mantan pasangan, melainkan bagian dari kebutuhan anak. Pada saat yang sama, kesempatan bertemu anak juga tidak semestinya berubah menjadi hadiah yang diberikan setelah syarat tertentu terpenuhi.

Rumah di Cilandak Menambah Daftar Persoalan

Perselisihan Ruben dan Sarwendah turut menyentuh aset rumah di kawasan Cilandak. Rumah tersebut ditempati Sarwendah bersama kedua putri mereka, tetapi disebut masih berkaitan dengan kewajiban kepada pihak bank.

Pihak Sarwendah dikabarkan ingin mengambil alih rumah tersebut. Kuasa hukum Ruben menyatakan pada dasarnya tidak mempermasalahkan rencana itu selama kewajiban yang tersisa ikut diselesaikan dan kontribusi masing masing pihak dihitung dengan jelas.

Kubu Ruben tidak ingin rumah itu kelak dipandang sepenuhnya sebagai hasil usaha salah satu pihak. Mereka meminta agar kontribusi pembayaran sejak awal tetap diakui, terutama agar anak anak memahami bahwa kedua orang tua memiliki andil.

Sementara itu, pihak Sarwendah menyebut cicilan rumah sudah tidak lagi dibayarkan Ruben sejak 2024. Pernyataan tersebut kembali menunjukkan adanya perbedaan hitungan serta penafsiran mengenai tanggung jawab setelah perceraian.

Persoalan aset ini belum dapat dinilai hanya dari keterangan kuasa hukum. Diperlukan dokumen kepemilikan, perjanjian kredit, catatan pembayaran, serta kesepakatan tertulis untuk mengetahui kewajiban masing masing secara akurat.

Kedua Pihak Membawa Persoalan Anak ke KPAI

Perselisihan yang semakin terbuka mendorong kedua pihak mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Sarwendah melalui tim hukumnya mengklaim telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan, meskipun langkah tersebut tidak langsung dipublikasikan.

Ruben kemudian datang ke KPAI pada 22 Juni 2026. Kedatangannya berkaitan dengan pola pengasuhan, kegiatan siaran langsung anak hingga malam, serta kesulitan yang ia rasakan ketika ingin bertemu kedua putrinya.

Langkah menuju KPAI bukan berarti tuduhan salah satu pihak otomatis terbukti. Lembaga tersebut perlu menerima keterangan, memeriksa informasi, serta melihat kepentingan terbaik bagi anak sebelum memberikan rekomendasi atau membuka ruang mediasi.

Sarwendah menyatakan siap memberikan bukti untuk membantah tuduhan mengenai pembatasan akses dan dugaan persoalan pengasuhan. Tim hukumnya menyambut keterlibatan lembaga resmi agar penyelesaian tidak hanya berlangsung melalui pernyataan di media.

KPAI memiliki posisi penting karena pusat persoalan bukan semata hubungan Ruben dan Sarwendah. Ada anak yang kesehariannya berpotensi terganggu ketika perbedaan orang tua berubah menjadi perselisihan terbuka.

Sarwendah Mendatangi Komnas Perempuan

Setelah persoalan dibawa ke KPAI, Sarwendah juga mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 23 Juni 2026. Ia hadir bersama kuasa hukumnya untuk berdiskusi dan mencari solusi atas persoalan yang sedang dihadapi.

Tim hukum Sarwendah menyampaikan bahwa kliennya menceritakan perjalanan rumah tangga sejak awal pernikahan hingga perceraian. Meski demikian, rincian mengenai isi pembicaraan tersebut tidak dibuka kepada masyarakat.

Kedatangan ke Komnas Perempuan disebut bukan untuk menentukan siapa yang benar atau siapa yang salah. Sarwendah menggunakan haknya untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengalaman sebagai perempuan yang sedang menghadapi perselisihan keluarga.

Langkah ini juga tidak dapat langsung dianggap sebagai pembuktian bahwa telah terjadi pelanggaran tertentu. Komnas Perempuan perlu mempelajari keterangan dan menentukan bentuk pendampingan atau rekomendasi yang sesuai.

Anak Menjadi Pihak yang Paling Perlu Dilindungi

Setiap pernyataan mengenai akses, nafkah, pengasuhan, dan aset selalu kembali kepada satu persoalan utama, yaitu kondisi anak. Thalia dan Thania masih berada dalam usia ketika stabilitas hubungan keluarga sangat dibutuhkan.

Keduanya tidak seharusnya dipaksa memahami rincian konflik orang tua melalui pemberitaan atau komentar warganet. Informasi mengenai komunikasi pribadi, perasaan anak, jadwal harian, serta respons mereka terhadap salah satu orang tua perlu dijaga.

Masyarakat juga perlu berhati hati dalam memberikan komentar. Dukungan kepada Ruben tidak harus berubah menjadi serangan kepada Sarwendah. Begitu pula pembelaan kepada Sarwendah tidak seharusnya menjadikan Ruben sasaran penghinaan.

Perbedaan antara mantan pasangan dapat diselesaikan melalui mediasi, perjanjian tertulis, atau pengadilan jika diperlukan. Sebaliknya, jejak digital dari tudingan dan komentar kasar akan sulit dihapus ketika anak telah cukup dewasa untuk menemukannya sendiri.

Rencana Pertemuan Keluarga pada Juli 2026

Di tengah ketegangan yang berlangsung, masih terdapat kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Kuasa hukum Sarwendah menyebut kedua pihak semula direncanakan bertemu pada 16 Juni 2026, tetapi agenda tersebut belum terlaksana karena kesibukan dan penyesuaian komunikasi.

Pertemuan berikutnya direncanakan sekitar 11 Juli 2026 sesuai pembicaraan kedua tim hukum. Agenda itu diperkirakan membahas kepentingan anak, akses pertemuan, nafkah, dan sejumlah kesepakatan yang sebelumnya menimbulkan perbedaan penafsiran. Tanggal tersebut masih dapat berubah mengikuti kesiapan kedua pihak.

Pertemuan langsung menjadi kesempatan bagi Ruben dan Sarwendah untuk memisahkan persoalan pribadi dari tugas sebagai orang tua. Kesepakatan yang lebih rinci mengenai jadwal bertemu, antar jemput, biaya pendidikan, kegiatan anak, dan komunikasi darurat dapat mengurangi perselisihan yang sama.

Hingga ada hasil dari pertemuan, pemeriksaan KPAI, ataupun proses hukum lanjutan, berbagai tuduhan tetap harus diperlakukan sebagai klaim masing masing pihak. Ruben menyatakan ingin mendapatkan waktu bersama anak, sedangkan Sarwendah menegaskan tidak pernah menutup akses. Di antara dua pernyataan tersebut, kebutuhan Thalia dan Thania untuk tetap memiliki hubungan aman dengan ayah serta ibunya menjadi hal yang tidak boleh tersisih.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *