Sidang Sengketa Informasi Antara Suharsad VS SD Al Kaffah Ditunda

Batam-WAJAHBATAM.ID | Sidang pertama sengketa informasi yang diselenggarakan pada Selasa, 24 November 2020 antara Pemohon Suharsad dan Termohon SD Al Kaffah Batam tertunda karena pihak termohon tidak hadir saat persidangan yang telah ditentukan.

Sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang BPSK Lantai V tersebut dipimpin oleh Hamdani (ketua), Ferry Manalu (anggota) Jazuli (anggota), dan Imammudin Attas (Panitera Pengganti) hanya dihadiri oleh Suharsad sebagai Pemohon.

Hamdani, Pimpinan sidang menerangkan bahwa ketidakhadiran Termohon telah disampaikan melalui suratnya yang menerangkan bahwa pihak sekolah SD Al Kaffah saat ini masih dalam masa isolasi mandiri karena salah satu pengurus Sekolah terdampak Covid-19, demikian isi surat yang dibacakan Hamdani dalam persidangan itu.

Sidang Sengketa Informasi yang diajukan Suharsad sebagai Pemohon, terkait dengan beberapa permohonan informasi yang tidak ditanggapi SD Alkaffah sebagai Termohon, diantaranya Laporan dan Sistem pengelolaan keuangan Sekolah terkait dana Bantuan Pemerintah dan status Lahan dan perizinannya Sekolah yang berdiri di area Row 200 yang berlokasi di Legenda Malaka, demikian Suharsad mengatakan pada kru Media WB saat dikonfirmasi, Jum’at (27/11) di Studio 1 WB Batam Centre.

Sidang ditutup pada pukul 11.30 dan akan dilanjutkan sidang kedua (ajudikasi) sampai kondisi pihak Termohon yang telah memungkinkan. **Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *