Tiga orang berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31) ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih karena memalsukan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pengestu, menjelaskan kasus bermula ketika pihak rumah sakit curiga ada voucher yang ditukarkan MD dalam jumlah besar. Setelah diselidiki, voucher itu ternyata palsu.
"Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," kata dia melalui keterangan yang diterima, Sabtu (26/4).
Polisi melakukan pengembangan atas kasus itu lalu menangkap dua pelaku lain yakni SW dan SN. Sembako yang diperoleh dari penukaran voucher dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Penjualan dilakukan offline dan online.
"Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar voucher, puluhan botol minyak goreng, ratusan karung beras, hingga uang tunai senilai lebih dari Rp 500 ribu, dan satu unit mobil.
Tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," kata dia.