Wajahbatam, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/3/2025), menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Gambar Istimewa: liputanoke.com
Sidang yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, baik bagi Tim Hukum Hasto maupun KPK, untuk membuktikan dasar hukum masing-masing. Tim hukum berharap KPK hadir dalam persidangan guna memberikan kepastian hukum yang cepat dan adil.
Harapan Tim Hukum Hasto: Kepastian Hukum yang Cepat dan Adil
Anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam sidang ini sangat diperlukan agar proses hukum berjalan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kami berharap agar teman-teman di KPK sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini. Dengan demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya murah bisa terlaksana, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny pada Kamis (2/3/2025).
Gugatan praperadilan ini diajukan kembali setelah sidang sebelumnya belum menyentuh inti perkara. Hakim praperadilan dalam sidang pertama memberikan ruang bagi Tim Hukum Hasto untuk kembali mengajukan gugatan.
“Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh substansi kasus. Keputusan hakim praperadilan sebelumnya pun masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” tambahnya.
Uji Rasionalitas Hukum atau Kriminalisasi?
Tim Hukum PDIP menegaskan bahwa sidang praperadilan kedua ini menjadi kesempatan untuk menguji dasar hukum yang digunakan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurut mereka, ada indikasi bahwa status tersangka ini tidak hanya didasarkan pada argumentasi hukum yang logis, tetapi juga memiliki unsur kriminalisasi.
“Kami berharap praperadilan ini menjadi ajang bagi KPK dan Tim Hukum kami untuk menguji apakah status tersangka Mas Hasto Kristiyanto benar-benar berdasarkan rasionalitas hukum, norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau justru sekadar bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik yang memiliki pandangan berbeda dengan kekuasaan,” ungkap Ronny.
Sidang praperadilan yang digelar hari ini menjadi bagian dari dinamika hukum yang menarik perhatian publik. Keputusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Hasto memiliki dasar hukum yang kuat atau justru merupakan bagian dari politisasi hukum. Dengan agenda yang masih panjang, masyarakat akan terus mencermati jalannya proses ini guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan.