dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara pada Kementerian Kominfo, Kamis (24/4). Foto: Dok. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur terkait dugaan tindak korupsi pengadaan Pusat Data Nasional (PDNS) di Kominfo pada 2020-2024, Kamis (24/4).
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL Gudang/Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo.
"Penggeledahan pada hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya.
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," sambungnya.
dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara pada Kementerian Kominfo, Kamis (24/4). Foto: Dok. Istimewa
Bani mengatakan penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
"Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 (tujuh puluh saksi) dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," ujarnya.
Lebih lanjut, Bani menyampaikan dari hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik akan segerta menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sementara (PDNS) Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sd 2024, penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat," kata dia.
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo– yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)–melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.