Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (24/4). Agenda sidang masih pemeriksaan saksi.
Jaksa KPK Budhi menyebut ada 3 saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Agustiani Tio, Donny Tri, Saeful Bahri," kata Budhi dalam keterangan tertulisnya.
Agustiani Tio adalah mantan anggota Bawaslu. Sementara Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto. Keduanya adalah 2 mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Suap terkait pengurusan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi Anggota DPR 2014-2019.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 2020 silam. Kala itu, yang ditangkap KPK adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. Harun Masiku gagal ditangkap dan masih buron hingga saat ini.
Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat kasus suap untuk membantu Harun Masiku menjadi Anggota DPR.
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Sementara Donny diduga sebagai perantara.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Khusus untuk Hasto, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Hasto membantah sangkaan tersebut dan balik menuding penetapan tersangkanya politis.