Jumat, 09 Mei 2025 – 15:03 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) AKP Rahmad Aji Prabowo saat ditemui awak media di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
jatim.wajahbatam.co.id, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo sebagai tersangka kasus perusakan mobil.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang,m dan atau Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan penetapan kedua tersangka itu menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
“Saudara D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan,” kata Aji ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5).
Adapun perkaranya adalah pasangan suami istri itu telah melakukan tindakan perusakan mobil milik rekan bisninya.
Aji menjelaskan motif Diana dan suami melakukan perusakan bermula dari adanya hubungan kerja sama antara tersangka dan korban terkait pembangunan kanopi.
“Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan cek-cok,” jelasnya.
Namun, Diana dan suami tiba-tiba melalukan pengerusakan terhadap barang-barang milik pelapor atau korban.
Jan Hwa Diana tersandung kasus perusakan mobil dan terancam pidana lima tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News