Jakarta, wajahbatam.co.id – Layanan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengalami kendala untuk impor faktur pajak keluaran. Keluhan ini disampaikan oleh pengguna sosial media X @ParawanZ. Ia melaporkan permasalahan ini kepada akun contact center DJP @kring_pajak.
“Saya sudah impor pajak keluaran masa Maret namun SPT nya belum terbentuk, lalu untuk SPT Masa Februari di tempat kami ada sekitar 3500-an lebih faktur keluaran, namun yang muncul hanya 68 faktur keluaran,” dikutip dari akun X, Jumat (21/3/2025).
Merespons keluhan itu, Ditjen Pajak melalui akun X nya itu mengungkapkan bahwa impor faktur pajak memang tengah dalam proses penanganan dan perbaikan oleh tim terkait.
Karena sistem Coretax yang masih bermasalah, akibatnya @kring_pajak hanya menyarankan supaya wajib pajak tersebut mencoba layanan impor faktur pajak keluaran secara berkala.
“Mohon kesediaannya untuk mencoba secara berkala ya, Kak. Namun, apabila sudah mencoba kembali secara berkala dalam beberapa waktu ke depan dan tetap terkendala serupa, untuk pengecekan lebih lanjut, Kakak juga dapat mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat pajak.go.id atau email [email protected] ya,” tulis akun contact center DJP.
(arj/haa)
Next Article
Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi