Wajahbatam, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menghadapi penolakan keras dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyampaikan tiga alasan utama yang mendasari permintaan penundaan kebijakan ini. Bukan hanya soal angka, tetapi juga dampak besar terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat.
Dampak pada Daya Beli Masyarakat
Salah satu alasan utama yang disoroti APPBI adalah potensi penurunan daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Alphonzus menegaskan bahwa kenaikan PPN pasti akan berdampak pada harga barang dan jasa di pasaran. “Saat ini daya beli masyarakat kelas menengah bawah sudah menurun. Jika tarif PPN dinaikkan, harga barang otomatis naik, sehingga kondisi mereka akan semakin sulit,” ujar Alphonzus dalam sebuah wawancara di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
Lonjakan harga yang diprediksi ini dianggap akan menekan masyarakat yang sudah berjuang di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Hal ini tidak hanya berisiko bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha yang bergantung pada stabilitas daya beli.
Apakah Urgensi Kenaikan PPN Sudah Tepat?
Selain daya beli, APPBI mempertanyakan urgensi kebijakan kenaikan PPN ini. Alphonzus menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia saat ini sudah cukup kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain. “Kenaikan ini tidak memiliki alasan mendesak atau justifikasi ekonomi yang kuat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil,” tegasnya.
Dia menilai, kenaikan PPN tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi dapat menjadi langkah yang kontraproduktif. Ketika banyak negara fokus mendorong konsumsi domestik, kebijakan ini justru berpotensi menekan konsumsi dan memperlambat pemulihan ekonomi.
Dampak Besar pada Sektor Ritel
Tidak kalah penting, kenaikan PPN dinilai memiliki efek domino yang signifikan terhadap sektor ritel. Kenaikan harga barang akan langsung berdampak pada penurunan penjualan, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan bisnis dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sektor ritel, sebagai salah satu penggerak ekonomi, akan merasakan dampak besar dari kebijakan ini. “Kenaikan harga akan membuat konsumen berpikir dua kali sebelum membeli, dan ini akan menekan sektor ritel yang sudah cukup terpukul selama beberapa tahun terakhir,” lanjut Alphonzus.
Pemerintah Diminta Meninjau Ulang
Penolakan dari APPBI ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN. Pelaku usaha mendesak agar rencana ini dipertimbangkan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan dampak langsung pada masyarakat.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait desakan tersebut. Namun, banyak pihak berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah yang bijaksana demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Apakah pemerintah akan mengakomodasi permintaan ini atau tetap melanjutkan rencana kenaikan PPN? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!