Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai belum ada urgensi untuk menambah usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Kalaupun mau dibahas tahun ini, harus menyertakan kajian yang mendalam.
“Ya menurut pribadi saya sih belum ketemu urgensinya. Makanya kalaupun kemudian ada yang mengusulkan, harus dilampirkan dengan soal kajian yang sangat mendalam itu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Waketum Partai Golkar ini menilai bahwa usulan tersebut harus dikaji lebih dalam. Karena menurutnya, penambahan usia pensiun ASN akan berimplikasi dengan banyak hal, salah satunya adalah anggaran.
“Nah di tengah kita sekarang ini sedang melakukan kebijakan efisiensi, nah tiba-tiba kita ingin memperpanjang masa pensiun yang jumlahnya kan jutaan. Pasti akan berkonsekuensi dengan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR itu juga menyoroti soal pentingnya regenerasi dan produktivitas kinerja ASN. Dia melanjutkan, ASN saat ini juga perlu diukur produktivitasnya, terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi.
“Apakah selama ini ASN kita memang semuanya sudah produktif, nah ini juga harus cari satu-satu itu. Karena kan selama ini juga ada kan isu-isu yang berkembang misalnya soal bapak-ibu ASN kita lebih banyak waktu lowongnya dibandingkan waktu kerjanya,” ucap eks Ketua Komisi II DPR itu.
Dalam aturan yang berlaku saat ini Pegawai diatur batas usia pensiun PNS adalah 59 tahun hingga maksimal atau mencapai 65 tahun. Regulasi ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).