Gubernur Kepri Tidak Paham UU KIP, Diduga Abaikan Keberadaan Komisi Informasi

Kepulauan Riau – Pemerintah Provinsi Kepri hingga saat ini terkesan mengacuhkan keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP), dimana sejak berakhirnya masa jabatan Komisioner tanggal 19 November 2022, lalu, Pemprov Kepri harus membentuk Timsel KIP yang baru.
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Dari berbagai informasi yang dirangkum WB, Komisioner KIP Kepri terkesan seolah dibiarkan dengan tanpa masa jabatan oleh Gubernur Kepri dengan tanpa mengikuti proses UU yang berlaku.
Jamhur Poti SE M.Si Ph.D. Pengamat Komunikasi Publik. Fisip UMRAH ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa Pemprov Kepri seharusnya telah membentuk Timsel paling lambat 3 bulan setelah surat pemberitahuan Ketua KIP dikirimkan. “Jika mengacu pada PERKI nomot 4 Tahun 2016 seharus Gubernur atas nama Pemerintah sudah membentuk Timsel, namun sampai hari ini belum ada kita dengar“, katanya.
“Disamping itu juga, seharusnya ada pergantian antar waktu, karena Ketua KIP sebelumnya telah meninggal dunia, sehingga jumlah anggota komisioner KIP Kepri yang seharusnya berjumlah 5 orang hingga berakhir masa tugasnya hanya tinggal 4 orang saja“, ujar Jamhur kepada kru media ini.
Diketahui bahwa sesuai SK masa jabatan komisioner KIP Prov. Kepri saat ini telah berakhir tanggal 19 November 2022, dan Ketua KIP Kepri telah menyurati Gubernur yang ditembuskan ke DPRD Propinsi Kepri sekitar bulan Februari-Maret 2022. Langkah ini sesuai dengan Perki Nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 4 dimana Pemerintah harus membentuk Timsel 3 bulan setelah surat Komisioner diterima.
“Namun Gubernur justru mengeluarkan SK perpanjangan yang sebenarnya itu tidak ada dalam UU maupun PERKI, “Dasar SK perpanjangan itu sesungguhnya tidak ada, baik di UU maupun di PERKI. Yang ada dalam PERKI no 4 Tahun 2016 itu 9 bln sebelum masa berakhirnya Komisiiner Ketua Komisi Informasi memberitahukan kepada Gubernur dan Ketua DPRD. Dan paling lambat 3 bulan setelah surat pemberitahuan tersebut Timsel harus sudah di bentuk. Namun ada pasal 33 di UU no 14 th 2008 ada farasa dapat diangkat kembali, bukan dapat dipilih kembali, frasa ini yg menjadi multi tafsir“, ungkap Jamhur Poti.