Sat Intelkam Polresta Barelang: Tak Ada Larangan Demo Sejauh Mengikuti Aturan Perundang-undangan

Wajahbatam.co.id | Batam –  Dalam komprensi Pers yang di sampaikan oleh Iptu Sukamto Manulang Kanit 2 ( dua) Sat Intelkam Polresta Barelang Selasa 09 Agustus 2022 di ruang kerjanya sekira pukul 16.30 Wib tadi sore beliau menjelaskan bahwa, Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi Batam Menggugat dan Aliansi Alarm Indonesia tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU Nomer 9 Tahun 1998 Bab IV terkait Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum .

Disadur dari mediatrias.com dan konfirmasi awak media dengan Unit Satreskrim Poltabes Barelang Batam, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (3) “Sebagaimana pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) selambat- lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat”.

Pasal 12 ayat 2 ; Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

Surat hanya tercantum 2 orang Korlap tanpa ada Penanggung Jawab Kegiatan.

Kemudia Sukamto Manulang juga menambahkan kami dari jajaran sat Intelkam Polresta Barelang tidak pernah menolak siapapun yang ingin melakukan demontrasi, namun syarat dari ketentuan undang undang yang berlaku di republik indonesia ini harus di penuhi oleh pihak yang ingin menyampaikan pendapat di muka Umum jelasnya.

Selain itu dianya juga mengatakan bahwa ketika teman teman dari Aliansi Batam Menggugat dan LSM Alaram saat mau mengatar surat pemberitahuan di Sat Intelkam Polresta Barelang bahwa anggota Unit 2 menjelaskan tolong suratnya di lengkapi lagi pak ujar salah satu Anggota Sat Intelkam Polresta Barelang pada mediatrias.com.

Kemudian dari Pihak LSM Rico mengatakan pada awak mediatrias.com saat di hubungi lewat whatsappnya, kalau lah memang ada surat pemberitahuan kami yang kurang seharusnya pihak Intelkam Polresta Barelang menerimanya dulu dan kekurangan itu akan kami penuhi ucapnya.

” Kami juga akan melakukan demo dengan tertib dan damai agar pihak kepolisian Polresta Barelang melakukan razia kepada pengusaha yang menyalahgunakan perizinan yang di keluarkan oleh Dinas PTSP Kota Batam yang mana izin tersebut hanya di berikan buka dari Pukul 10.00 Wib s/d 22.00 Wib”. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.