Sekolah Jangan Hilang Rasa Peka Pada Ekonomi Siswa Dimasa Pandemi

Batam – Banyak kasus-kasus Siswa dilarang mengikuti ujian karena belum mampu memenuhi kewajiban membayar iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bahkan ada juga iuran Komite dan lainnya. Sedangkan jelas dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ada pelarangan bagi sekolah untuk mewajibkan uang komite.

Selain daripada itu, penyelenggara pendidikan juga dilarang berbisnis di sekolah. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Adapun adanya iuran dimaksud, ketika kru media WB menjumpai Suharsad dibilangan Batam Kota mengatakan bahwa “Sumbangan dan lainnya menyangkut pendanaan boleh-boleh saja dilakukan, sejauh hanya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, termasuk juga masalah penggalangan dana pendidikan, tapi ukan untuk diwajibkannya pungutan yersebut,” ujar Suharsad, seorang Aktifis yang juga menjabat Direktur LSM Pendidikan Forum Komunikasi Pendidikan Nasional (1/12/2021).

Contoh saja yang terjadi baru-baru ini di SMK-N 8 Batam, dimana menurut penuturan salah satu orang tua siswa bahwa anaknya terancam tidak bisa ikut ujian PAS bulan ini karena belum melunasi SPP, Remedial, Bebas Poin dan Pembayaran Uang Topi/Cap. Hal ini diperkuat dengan keluarnya surat tertanggal 30 November 2021 tanpa nomor surat yang ditandatangi Kepala Prodi Asisten Keperawatan Andre Saputra tentang Syarat Mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS).

Untuk SMU dan SMK, dari jauh hari memang tidak gratis, kewenangannya ada di Pemerintahan Provinsi, ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan dan itu adalah kewenangan daerah.

Selanjutnya dalam menyikapi permasalahan yang baru-baru ini terjadi, Suharsad meminta kepada Pemerintah Daerah agar menegur penyelenggara sekolah yang tidak peka dan tidak prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi ini. “Kami akan kawal dan tindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang memberatkan masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya menutup pembicaraan dengan media WB ini.

Selanjutnya, menyikapi permasalah yang disampaikan pihak orang tua walimurid yang khawatir dengan surat edaran tersebut, Refio Plt. Kepala SMK-N 8 Batam ketika dikonfirmasi kru media WB membantah dan tidak membenarkan adanya pelarangan kepada siswa dalam mengikuti PAS tersebut, beliau menyatakan bahwa semua siswa wajib ikut ujian, “Kalau dikami (bagi kami/red) seluruh siswa wajib ikut ujian, apapun permasalahan org tua, siswa wajib ikut ujian, tapi yg penting, harus ada koordinasi dgn org tua,” ungkapnya.

(Rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.