Mata Uang China untuk Pembayaran Internasional Mulai Berlaku

Dalam laman web resminya BI menerangkan bahwa pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank bank tersebut akhirnya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi kedua mata uang Rupiah dan Yuan.

Daftar bnk ACCD Indonesia yang dapat memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan kedua negara a.l:

PT BCA Tbk
Bank of China (Hongkong) Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Maybank Indonesia
PT BNI (Persero) Tbk
PT Bank OCBS NISP Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT BRI (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia

Selain dengan China, Indonesia juga sudah melakukan kerjasama LCS dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia, dan juga Thailand.

Kerja sama ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

“Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valas domestik,” demikian ditulis BI dalam web resminya.***

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2322721.aspx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.