Polda Kepri Dukung Pelaksanaan SKW, Asesor Mangapul Matondang: Mohon Dukungan Rekan Pers


WAJAHBATAM.CO.ID – Dalam rangka menindaklanjuti surat LSP Pers Indonesia Jakarta, 14 Juli 2021, Nomor: 030/LSP-PI/VII/2021., dalam hal Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, Mangapul Matondang selaku Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI) mendatangi Polda Kepri. Rabu (4/8/2021).
Mangapul Matondang dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa poin perkembangan akan diadakannya Sertifikasi Kompetensi Wartawan di kepulauan Kepri.
- DPD SPRI Kepri akan melaksanakan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dengan dukungan Penuh Polda Kepri dalam hal ini Intelkam dan Humas Polda Kepri.
- Arahan Direktur LSP Pers Indonesia untuk Verifikasi TUK di Universitas Batam (UNIBA) dan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) sedang dalam proses pengecekan kapasitas dan kondisi terkini dengan tetap mempertimbangkan kondisi Tim satgas Propinsi Kepri terkait status Pandemi Covid-19 (Batam/Kepri saat ini pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021).
- Pengajuan kepada Gubernur Kepri dan Walikota/Bupati Se-Kepri untuk menjadi sponsor Kegiatan dalam progres.
- Megikuti arahan dan bimbingan LSP Pers Indonesia dalam pelaksanaan Tehnis proses pelaksanaan dan koordinasi kesiapan narasumber dalam hal ini Polda Kepri, Ombudsman Kepri, dan Dosen sebagai Pemberi Makalah dan Pelatihan.
- Pendaftaran dan Tehnis Pelaksanaan akan diumumkan selanjutnya.
- Akan dilakukan Pengesahan Panitia Pelaksanaan SKW.
Diakhir kata Mangapul Matondang memohon dukungan dari semua pihak terutama insan Pers untuk kelancaran pelaksanaan SKW di kepulauan Kepri.
“Dengan kerendahan hati, memohon dukungan rekan-rekan seluruh Insan Pers Indonesia yang mendambakan Kemerdekaan Pers Sejati, Pelaksanaan Amanah UU no 13 tahun 2003, PP No 10 Tahun 2018. Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Teriring salam dan hormat, semoga rencana dan rancangan dengan semangat kebersamaan yang digelorakan LSP Pers Indonesia, mampu kami jalankan sebagai bagian dari Kemerdekaan Pers Sejati,” terang Mangapul Matondang Asesor berlisensi BNSP-RI nomor No Reg. MET.000.002275 2021) ini. (***)