Terkait Kasus IB HRS, Dunia Tantang Pelaksanaan Hukum di Indonesia

Batam – WAJAHBATAM.CO.ID | Sawindu Yudha selaku Ketua DTK PA 212 Batam sangat menyesalkan vonis Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam perkara SWAB test di Rumah Sakit Ummi Bogor. Hal ini disampaikan melalui MNS kepada Redaktur Wajah Batam, Sabtu (26 Juni 2011).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) kemarin , Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat ( 4 ) tahun penjara.
Yudha menilai , vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) itu penuh muatan politis.
“Semua pihak sudah tahu benar bahwa proses penangkapan dan pengadilan IB HRS penuh dengan rekayasa agar yang bersangkutan masuk penjara dan tak bisa ikut aktif berkampanye di ajang Pilpres 2024 nanti,” kata Yudha melalui pernyataannya kepada Wajah Batam , Kamis (24/6).
Lebih lanjut Yudha juga menilai putusan hakim berdasarkan tuduhan bohong kepada HRS adalah bentuk ketidakadilan nyata.
“Begitu banyak pelanggaran PROKES yang terjadi dan dilakukan oleh berbagai pihak secara berulang dan sangat terpampang jelas didepan hidung anak bangsa, tapi tidak ada satupun yang diproses hukum seperti ini,” katanya melanjutkan.
Karena itulah pihak DTK PA 212 Batam menolak putusan Hakim itu dan sangat mendukung langkah Imam Besar Habib Rizieq Syihab bersama para pengacaranya untuk mengajukan banding.
” Keadilan di negeri ini sedang dipertaruhkan , seluruh dunia ikut memantau perkembangan kasus ini , jadi jangan sampai mempermalukan citra bangsa kita hanya karena kepentingan politik segelintir orang saja ” tandas Yudha mengakhiri percakapan. **