Permendagri 77 Berdampak Hambat Serapan APBD Kepri 2021

Tanjungpinang – WAJAHBATAM.CO.ID | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini terus memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Dikatakan bahwa proses penyerapan APBD tahun ini akan mengalami keterlambatan, karena adanya perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri Nomor 13/2006 menjadi Permendagri nomor 77/2020. Sehingga sistemnya juga berubah dari Simda menjadi SIPD, 22/05/2021

Hal ini berdampak pada realisasi atau serapan APBD 2021 Provinsi Kepulauan Riau yang baru mencapai 20-30 persen sampai tanggal 18 Mei lalu, hingga lelang proyek belum dapat terlaksana sampai sekarang.

Kalau tahun lalu bisa mencairkan dana pada awal tahun sesuai arahan pemerintah pusat, sekarang tidak bisa lagi karena harus disesuaikan dengan SIPD. Khusus untuk gaji ASN bisa dicarikan karena ada perintah khusus dari Kemendagri dengan cara manual. Untuk kegiatan lain selain gaji belum bisa dilakukan. Seperti bayar listrik, air, dan operasional lainnya, termasuk lelang-lelang kegiatan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga belum bisa dilakukan“, ungkap Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad juga mengatakan bahwa pengimplementasian disetiap nomenklatur SIPD keuangan daerah juga ada perubahan, “Tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung, tetapi yang ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, sampai belanja tak terduga. Dan sistem baru ini harus diadopsi oleh pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan monev/evaluasi. Termasuk selaras dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mewajibkan Penerapan SIPD. Apabila tidak dikenakan sanksi penundaan transfer DAU (dana perimbangan bersumber dari pemerintah pusat)” ujarnya

“Meski demikian, tentunya juga sangat diharapkan seluruh OPD di Pemprov Kepri tetap bekerja keras agar dengan sistem baru ini penyerapan anggaran bisa maksimal. Realisasi pencairan APBD melalui SP2D sudah mencapai 20,30 persen. Dengan rincian realisasi sesuai SPj belanja operasional 16,17 persen. Belanja modal 1,20 persen. Belanja tak terduga 16,37 persen, belanja transfer 50,90 persen,” sebut Ansar Ahmad.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad langsung menginstruksikan keseluruh OPD agar gerak cepat dalam penyerapan dana APBD tahun anggaran 2021. Hal itu selalu ditegaskan Gubernur saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi dengan para pimpinan OPD sesuai dengan instruksi Presiden RI.

Ansar Ahmad selalu minta seluruh pimpinan OPD untuk segera membelanjakan anggarannya, karena anggaran pemerintah ini sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Guna mempercepat penyerapan anggaran tersebut, Ansar Ahmad juga sudah meminta seluruh pimpinan OPD untuk berkomitmen, dalam pencapaian target fisik dan keuangan disetiap triwulan.

Sebelum kegiatan proyek akan dilelang
Gubernur Ansar Ahmad juga mengingatkan para pimpinan OPD untuk selalu memperhatikan proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Kepri berharap seluruh administrasi lengkap dan sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sehingga terhindar dari persoalan hukum. Terutama dalam proses lelang proyek nanti. (Ardie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.