“Devis Abuimau Karmoy Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I”

LBH Medan. Selasa, 26 Januari 2021 telah digelar sidang putusan atas gugatan Devis Abuimau Karmoy terhadap TVRI Stasiun Sumut di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Bahwa diketahui Devis Abuimau Karmoy adalah seorang wartawan yang dahulunya merupakan mantan kontributor berita di Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. Diduga pada tanggal 20 Desember 2017, ia di-PHK secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala seksi isi berita yang saat itu sebagai pelaksana harian (PLH) Kepala Bidang Pemberitaan saat itu. Padahal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, maka hal ini dinilai sangat aneh dan janggal.

Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pihak TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan. Sebab diketahui selama ini, perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy dimulai setiap tanggal 01 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Sehingga menurut ketentuan Pasal tersebut diatas, adanya pembaruan perjanjian kerja setelahnya dinilai telah melanggar ketentuan tersebut dikarenakan tidak diberikannya masa tenggang atau jeda selama 30 hari dalam melakukan pembaruan perjanjian kerja. Kemudian, jika mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan, jika tidak diberikannya masa tenggang atau jeda selama 30 hari sebelum dilakukannya pembaruan perjanjian kerja tersebut, maka secara otomatis status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Hal tersebut senada dengan adanya Putusan Nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn.

Fakta hukum tersebutlah yang menjadi dasar bagi Devis Abuimau Karmoy untuk memperoleh haknya melalui jalur Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Ironinya, fakta hukum tersebut tidak berbuah menjadi suatu kepastian hukum bagi Devis Abuimau Karmoy. Sebab pada sidang putusan yang digelar pada tanggal 26 Januari 2021 pada Pengadilan Negeri Medan lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh JS, dan kedua Hakim Anggota yaitu NS dan B membacakan putusan yang diantaranya pada amar putusannya menolak seluruh gugatan dan berpendapat bahwa hubungan kerja antara pihak TVRI Stasiun Sumut dengan Devis Abuimau Karmoy tidak pernah berakhir dan berjalan sebagaimana mestinya dengan kata lain Devis Abuimau Karmoy tetap bekerja di TVRI Stasiun Sumut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum dari Devis Abuimau Karmoy menilai bahwa Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut memberi pertimbangan menggunakan “Asas Ultra Petita Petitum”. Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan dasar rasa keadilan. Sehingga dinilai pertimbangan tersebut sangat bertentangan pada prinsip-prinsip dari hukum acara perdata yang mana hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) Jo HIR dan 189 RBg ayat (3) yang pada intinya menyatakan bahwa Hakim dilarang untuk memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan atau memberikan lebih dari yang dimohonkan”.

Maka dasar pertimbangan Hakim dalam memutus untuk mempekerjakan kembali Devis Abuimau Karmoy dinilai sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis, dinamis dan berkeadilan, sehingga di dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi. Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020.

Mengingat putusan tersebut diduga tidak berdasarkan keadilan serta kepastian hukum bagi Devis Abuimau Karmoy. Maka pada tanggal 08 Februari 2021, Devis Abuimau Karmoy melalui Kuasa Hukumnya LBH Medan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Medan. Dengan harapan Majelis Hakim yang memeriksa penerapan hukum dari perkara tersebut (Judex Juridis) pada tingkat Kasasi memberikan putusan yang menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dan kedepannya harapan LBH Medan dan Devis Abuimau Karmoy sendiri tidak ada lagi kejadian serupa terhadap insan pers atau wartawan.

Contact Person :
Irvan Saputra, SH., M.H (082163736197)
Mhd. Alinafiah Matondang, SH., M.Hum (085296075321)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *