Ketua JPKP Tanjung Pinang Desak Kejati Kepri Usut Tuntas 18 Proposal Bertanda Tangan Palsu Senilai 1,9 M

Tanjung Pinang – WAJAHBATAM.ID | Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Angkat bicara terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri” Yang diberitakan beberapa media online di Kepri.

Salah satu media di kepri menuliskan, “Hasil pemeriksaan inspektorat tidak ada 18 proposal fiktif : Hanya indikasi tanda tangan palsu.”

Bagaimana bisa terjadi indikasi tanda tangan palsu sedangkan pengajuan ini harus sesuai dengan SOP yang ada”, katanya.

Kok berani sih ?
Seorang THL memalsukan tanda tangan seorang KABAN untuk pencairan dana sebesar itu, Hanya dengan perintah dan tekanan dari saudara ZUL seorang PTT BPKAD prov. kepri yang di perintahkan langsung oleh saudara ARY ROSANDI dan TRI WAHYU WIDADI seorang kabid BPKAD Prov. Kepri dengan cara mendatangi rumah beliau lagi.

Ini menurut saya sangat sakti sekali dengan memalsukan tanda tangan, bisa mencairkan dana sebesar itu, apa dia tidak takut terkena Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi ‘’barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun’. Adiya menerangkan.

Ini kan merugikan negara,.. Rakyat akan rugi membayar seorang kepala OPD yang tidak bisa mengatur bawahannya sendiri apalagi seorang THL (tenaga harial lepas) dengan sewenang wenang memalsukan tanda tangannya tanpa ada perintah untuk mencairkan dana sebesar 1,9 milyar lhoo,..”, sebutnya heran.

Adi (Sapaanya) meneruskan,”
Itu bukan dana yang kecil itu dana besar sekali dan aparat penegak hukum harus dengan cermat untuk menganalisis kejahatan tersebut, Ini sebenarnya Kaban nya Ir. Lamidi, MM atau Ferza Nugra Lestari,.S.Sos; hal inilah yang sedang masyarakat tanyakan, untuk apa dana dari 18 proposal bertandatangan KABAN Kesbangpol Prov. Kepri tersebut dicairkan ?

18 proposal bertandatangan palsu itu bukan sedikit, apalagi tandatangan seorang THL Kesbangpol Provinsi kepri atas perintah dan tekanan dari saudara ZUL seorang PTT BPKAD prov. kepri yang di perintahkan langsung oleh saudara ARY ROSANDI dan TRI WAHYU WIDADI seorang kabid BPKAD Prov. Kepri dengan cara mendatangi rumah yang bukan termasuk pejabat tinggi di OPD tersebut.

Jika terjadi indikasi tanda tangan palsu berarti yang lain palsu semua dong, ada apa sebenarnya di Kesbangpol Prov. Kepri ini ?
Dengan menggunakan pemalsuan tanda tangan saja bisa cair dana sebesar itu, bagaimana yang kecil kecil?” pungkasnya.

Adiya Prama Rivaldi Selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk lebih serius menangani kasus ini supaya lebih terbuka dan terang benderang.(ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.