Binsar: Penerapan Pass di Dam Duriangkang Merupakan Upaya Pembatasan Orang/kendaraan Yang Lewat di Badan Bendungan
WAJAHBATAM.ID – Batam | Riuhnya berita tentang rencana penerapan pass di Dam Duringkang membuat ribuan netizen di Kota Batam melalui media-media sosial saling bersahut-sahutan menohok pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah Badan Pembangunan (BP Batam).
Menyikapi masalah ini, WB mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak BP Batam, Minggu (31/1). Dari konfirmasi via WA dengan Kabiro Humas Promosi dan Protokoler Dendi Gustinandar membenarkan, “Rencana penerapan pass di Dam Duriangkang pada bulan Februari 2021 ini dalam rangka pelaksanaan Perka BP Batam Nomor 28 Th 2020 tentang Pengelolaan Tarif layanan dan Tata Cara pengadministrasian keuangan sumber daya air, limbah dan lingkungan pada badan usaha dan fasilitas lingkungan, sebagai upaya menjaga bendungan supaya lebih tertib dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan, karena jumlah pengguna yang cukup banyak. Ini hanya diberlakukan untuk Dam Duriangkan saja. Hal ini juga dilaksanakan di bendungan lain di Jawa Timur.”, pungkasnya.
Dalam rangka memelihara ketahanan dan keamanan bendungan hingga sustain, sehingga orang/kendaraan yang lewat dpt diidentifikasi dan dibatasi maximal 3 ton sesuai rekomendasi Balai Bendungan.
Saat ini Bendungan tersebut banyak dimasuki orang yang tidak berkepentingan, akibatnya sering terjadi pencurian di Intake Dan bagian bendungan, dan rencananya akan kita jadikan objek vital yang tidak dimasuki oleh umum”, Binsar menerangkan kepada awak WB.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Binsar Tambunan juga membenarkan hal tersebut. Binsar mengatakan bahwa hal ini telah diajukan ke Ka.BP Batam. Penerapan pass di Dam Duringkang merupakan salah satu upaya pembatasan orang/kendaraan yang lewat dibadan bendungan yang menjadikan jalan inspeksi dam (yang juga merupakan tubuh dam) sebagai pemasok 70 persen ketersediaan air pulau Batam”, kilahnya.
“Ada permintaan masyarakat untuk menjadikan jalan inspeksi ini dibuka menjadi jalan umum. Sebenarnya jalan yang menghubungkan Kabil dan Tanjung Piayu ini sebenarnya tidak boleh diterapkan sebagaimana rencana penerapan pass itu, krn jalam tersebut adalah jalan umum. Harus dibangun terpisah dari tubuh bendungan dahulu, jadi pembahasan ini untuk memberikan edukasi dan pembatasan kepada masyarakat dan umum. Khususnya kendaraan roda 2
nanti akan diberi stiker yang ditempel pada kendaraan bermotor sebagai tanda pembeda”, pungkasnya. **Red