Anggota DPRD Kepri, Ilyas Sabli: Permen-KP 59 2020 Membunuh Hak Nelayan Kepri Mencari Ikan

WAJAHBATAM.ID | Wakil Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Provinsi Kepri, Drs. Ilyas Sabli,
Saat di hubungi awak media ini melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan sepakat atas penolakan yang dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Provinsi Kepri, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai) dan Mahasiswa yang peduli akan nasib nelayan Kepri tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 59 Tahun 2020.
Munurut Ilyas apa yang di perjuangkan masyarakat nelayan kita itu benar dan sudah tepat, karena Permen-KP itu dinilai sangat merugikan nelayan tempatan, ujarnya.
H. Ilyas Sabli itu, mengaku sepakat memperjuangkan aspirasi nelayan yang telah diterimanya, “Permen-KP 59 bisa membuat nelayan di Kepri kesulitan mencari ikan dan hak nelayan harus diutamakan”, punkasnya. (ard)