Satpol PP Batam Sapu Bersih Tumpukan Barang Bekas di Pasar Induk

WAJAHBATAM.ID – Patroli rutin Satpol PP Kota Batam melakukan penertiban Pedagang Kakilima sekaligus melakukan sosialisasi Perda nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Kota Batam di seputaran Pasar Baru Pasar Induk Jodoh Batam, Rabu (20/1/2021).

Penertiban yang dilakukan berupa tumpukan-tumpukan barang bekas, plastik dan karton bekas yang dapat mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh oknum pemulung diseputaran jalan utama didepan Pasar Baru Pasar Induk Jodoh Batam.

Dalam penertiban itu, Mako Satpol PP Batam menurunkan 45 personil beserta 12 personil dari BKO Kantor Camat Lubuk Baja Batam.

Dalam pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2007 ini, Danki Mako Satpol PP Kota Batam Radoni Saragih mengatakan bahwa, “Patroli ini akan diselwnggarakan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum di seluruh kawasan Kota Batam”. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.