Pandemi dan Naiknya BPJS Kesehatan

Batam – WAJAHBATAM.ID | Pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran BPJS kelas 3 per 1 Januari 2020 melalui perpres tahun 64 tahun 2020 yang merupakan perubahan nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kenaikan yang ditetapkan itu membuat bingung masyarakat sebagaimana yang dikatakan Jauhari (Jambi) pemegang BPJS kelas 3 aktif dengan tanggungan 4 orang anggota keluarga. Awalnya pembayaran tetap seperti biasa dan selama 2 bulan sempat turun, tapi sekarang dinaikkan kembali, ungkapnya kebingungan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Budi, peserta BPJS Kelas 3, yang mengeluhkan tentang pembayaran obat yang kesannya dipermainkan rumah sakit. Budi juga tidak keberatan dengan kenaikan tersebut dengan ketentuan pelayanan rumah sakit harus baik, sambil mengenang anaknya yang ditolak rumah sakit dengan alasan tidak ada kamar yang akhirnya terpaksa dirawat dirumah saja.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk keberlangsungan berjalannya program JKN dan memastikan kualitas pelayanan, karena selama ini ada ketimpangan antara pendapatan iuran dan pembayaran ke rumah sakit. Disamping itu Iqbal juga mengatakan bahwa selama ini belum ada kenaikan untuk pembayaran iuran kelas 3 tersebut.

Diterangjan jug bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang seharusnya dibayar Rp 42.000 hanya dibayar Rp 25.500 dan sisanya 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 tidak ada perubahan masing-masing Rp150.000 dan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 24 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPJS Watch Timbul Siregar menyesalkan sekali kenaikan ini dan mengatakan bahwa kenaikan saat ini bukanlah waktu yang tepat, karena saat ini masyarakat dalam memperjuangkan ekonominya dan juga harus membayar kewajiban yang besar (red). “Sementara dimasa pandemi saja Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan yang akan dilakukan melalui gugatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)”, ujarnya.

Timbul Sitegar juga mengatakan bahwa “Putusan ini terkesan bukan putusan sosiologis, tapi sudah merupakan putusan politik, dan jelas MA dalam hal ini tidak konsisten. Pemerintah hendaknya lebih peduli dengan rakyatnya yang miskin, karena banyaknya tunggakan yang tak dibayarkan di kelas 3 (peserta mandiri) saja telah membuktikan ketidakmampuan mereka, kok malah alasan itu (tunggakan) dijadikan untuk menaikkan iuran tersebut?”, imbuhnya.

Artikel ini dikutip dari dialog interaktif di siaran TVONE bertajuk Ironi Pandemi BPJS Kesehatan Naik (Minggu, 3/1/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.