Jaswar Koto, President of Ocean and Aerospace Research Institute Akan Gugat dan Bongkar Manipulasi UU Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi

Batam – WAJAHBATAM.CO.ID | President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse), Prof. Ir. Jaswar Koto mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih jauh dari Standard Kelayakan sebuah Undang-Undang karena dibuat secara tergesa-gesa dan mengabaikan keakuratan, hal ini disampaikan kepada media wajahbatam.co.id (6/12/2020) melalui rilisnya berjudul,
“Merespond Kekhawatiran dan Ketidak percayaan Publik Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020“
Doktor lulusan Saka Prefecture University, Jepang itu telah melakukan uji forensik terhadap UU Omnibus Law. Ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai itu menemukan ratusan pasal telah dihapus dan banyak pasal bermasalah setelah Undang-undang tersebut disahkan sebagaimana kutipan dari Laporan Penelitian UU Cipta Kerja 2020 dibawah ini;
Digital Forensik
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Undang-Undang. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut masih dipertanyakan keakuratan, kesakralan dan keprofesiolan oleh para pakar hukum, serikat buruh dan masyarakat. Disamping itu, UU Cipta kerja dikhawatirkan akan mengancam Hak Asasi Manusia terutama para pekerja.
Untuk menjawab kekhawatiran dan ketidakpercayaan publik tersebut telah dilakukan investigasi independent UU Cipta Kerja secara menyeluruh, mendalam dan intensif dengan bantuan teknologi digital forensics software. Digital forensic teknik diterapkan untuk menginvestigasi kandungan, pasal-pasal termasuk perubahan dan penghapusan, kesalahan rujukan (confusing) dan susunan tata bahasa (Grammar).
Hasil investigasi menemukan adanya bermacam-macam tipe kesalahan yaitu salah satunya jumlah karakter, kata dan kalimat yang berubah-ubah antara Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat berbanding dengan Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden. Hasil investigasi juga menemukan 167 pasal dihapus, 7 pasal bermasalah dan 19 pasal membingungkan (confusing).
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengandung salah arti sehingga akan menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Dalam kasus tersebut, juga ditemukan kesalahan rujukan berantai. Finally, hasil investigasi menemukan kalimat dengan tata bahasa yang rancu.
Jadi secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih jauh dari Standard Kelayakan sebuah Undang-Undang karena dibuat secara tergesa-gesa dan mengabaikan keakuratan.
Dengan kondisi diatas, Undang-Undang Cipta Kerja sudah tidak punya legitimasi dan disarankan layak untuk dibatalkan sebelum dilakukan revisi secara keseluruhan dengan menggunakan digital sistim analisa supaya meminimise kesalahan yang terjadi.
Semoga hasil investigasi ini dapat digunakan untuk melacak, apa dasar kepentingan dan segala maksud terselubung yang secara sengaja disembunyikan di dalam UU.
Masihkah UU ini layak disebut sebagai “Cipta Kerja” ketika ada begitu banyak problem fundamental yang menyertai dan menjadi bagian dari UU ini ?, demikian kutipan hasil penelitian yang telah dilakukan Doktor lulusan Saka Prefecture University Jepang yang juga sebagai salah satu Penasehat media WAJAH BATAM dan DPC SPRI Batam (Serikat Pers Republik Indonesia Kota Batam. *Shd