Terjawab, Ijazah Rudi Teregistrasi di Pangkalan Data Dikti

Batam-WAJAHBATAM.ID | Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV telah menyatakan bahwa ijazah milik Rudi (calon walikota Batam) sudah teregistrasi dalam pangkalan data Dikti. Selasa, (1/12).
Surat yang dikeluarkan pada 30 November 2020 itu ditujukan kepada Rudi pernah beredar disebuah grup WhatsApp yang dipostingkan oleh salah satu anggota DPRD Kota Batam dan menjadi viral dibanyak akun media sosial di Kota Batam.
Antara isi surat tersebut menyatakan bahwa Rudi benar telah melaksanakan perkuliahan sesuai sesuai dengan standart Proses Pembelajaran terlampir ada.
Terkait Kartu Rencana Studi dan kartu hasil studi sesuai dengan standar proses pembelajaran terlampir dimana
Surat keputusan Yudisium kelulusan tersebut juga ditandatangani oleh ketua STIE Ahdy Niaga yang saat itu menjabat sebagai ketua STIE periode 2004 sd 2011.
Dalam surat tersebut juga memperjelas bahwa Nomor Pokok Mahasiswa 0163342076 benar sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah, serta data Mahasiswa (Rudi) tercatat dan terdaftar dalam pangkalan data Pendidikan Tinggi (Dikti) dan semua keterangan tersebut dinyatakan oleh Adhy Niaga selaku mantan ketua STIE Adhy Niaga yang dinyatakan diatas sebuah materai.
Dalam surat itu juga menerangkan bahwa setelah menemukan bukti-bukti baru tentang proses pembelajaran yang sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020, maka surat klarifikasi yang terbit tersebut telah meralat surat bernomor 6950/LL4/WS/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dengan diterbitkannya surat bernomor 7994/LL4/WS/2020 perihal Verifikasi ijazah yang dialamatkan kepada Rudi dengan alamat Komp. Rose Dale Blok F No. 12 Kota Batam yang ditandatangani oleh Kepala Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV atas nama Prof.Dr. Uman Suherman AS.,M.Pd tertanggal 30 November 2020. (Red)