Peta Zonasi Resiko Satgas Covid-19 Nasional Tidak Lagi Menentukan Tatap Muka Bagi Sekolah Mulai Januari 2021

Jakarta – WAJAHBATAM.ID -| Mulai Januari 2021 kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah tidak lagi menjadi wewenang pusat melainkan dari pemberian izin sepenuhnya oleh pemerintah daerah /Kanwil/ kantor Kemenag dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan ( Kepala Sekolah) dan orang tua (Komite) Adapun peta zonasi dari satuan tugas penanganan covid 19 tingkat nasional tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka pembelajaran di Sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di kanal Youtube Kemendikbud RI Jumat, 20 /11/ 2020.
“Penentuan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan”.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah karena semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi maka semakin besar dampak yang negatif yang terjadi pada anak seperti
1.Ancaman putus sekolah
karena anak-anak harus bekerja resiko putus sekolah dikarenakan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi covid 19 dan banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka .
2.Terjadinya kendala tumbuh kembang anak.
Kesenjangan capaian Belajar dimana perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar terutama untuk anak-anak dari sosial ekonomi yang berbeda.
ketidakoptimalan pertumbuhan juga terjadi karena ketidakikutan kepesertaan PAUD dalam pembelajaran sehingga hilangnya tumbuh kembang yang optimal di usia emas.
3.Resiko “learning loss”
hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan beresiko terhadap pembelajaran jangka panjang baik kognitif maupun perkembangan karakter.
Selain itu semakin lama tatap muka tidak dilakukan di sekolah tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga membuat anak menjadi stres minimnya interaksi dengan guru teman serta lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak tanpa sekolah banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Dengan kesimpulan walaupun pembelajaran tatap muka di sekolah sudah menjadi kewenangan daerah, kepala sekolah dan komite namun prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid 19 tetap mengacu kepada kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.
Dalam menentukan dan menetapkan kebijakan pembelajaran tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi covid 19.
Dan apabila pembelajaran tatap muka sudah menjadi keputusan yang diambil namun tidak serta-merta pembelajaran di sekolah normal seperti masa sebelum pandemi covid 19 karena pihak penyelenggara pendidikan ataupun sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
*Ay