ATM Disita, Orang Tua Ini Wajib Setor Rp 200.000 Dari Bantuan Pemerintah (BLT)

Batam – WAJAHBATAM.ID |Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah selama 4 bulan kepada masyarakat yang kurang mampu telah menjadi ajang pungli oleh oknum yang diduga menguruskan banyak orang yang kurang mengerti pendaftarannya. Hal itu disampaikan salah satu warga yang pernah meminta bantuan pada seseorang dengan kompensasi jasa sejumlah Rp 200.000 yang ternyata berlanjut setiap bulannya dengan menyita ATM dan Buku Banknya.
Berawal dari permohonan bantuan yang diterima WB tentang adanya seorang Tukang Parkir yang beraktifitas di bilangan Mustafa Plaza yang mengalami pemerasan atas Bantuan Pemerintah (BLT) yang diterimanya (suami istri) oleh oknum calo yang pernah membantunya mendaftarkan diri sebagai peserta penerima bantuan itu.
Saat penawaran bantuan itu pihak calo meminta imbalan jasa sejumlah Rp 200.000 dan disetujui oleh penjaga parkir tersebut, hingga pada bulan pertama tepatnya tanggal 8/10/2020 kesepakatan itu berlangsung sesuai yang dijanjikan.
Tonton videonya…
Saat penarikan pertama dilakukan dan si Penerima menyetorkan sejumlah kesepakan tersebut (Rp 400.000), sang Calo langsung menyita ATM dan Buku Bank atas nama Istri Penerima, dengan tujuan si Penerima akan dihubungi pada bulan berikut dengan cara yang sama yaitu si penwrima wajib setor suami istri sejumlah Rp 400.000.
Karena merasa dirugikan dan nilai yang disetor merupakan jumlah yang sangat berarti bagi keluarganya, orang tua yang hampir berusia 75 tahun itu meminta bantuan pada beberapa orang yang diwakili Iyas Karta warga Perumahan Falencia yang akhirnya sampai kepada Suharsad sebagai Pimpinan Wajah Batam.
Dengan adanya pengaduan tersebut, Suharsad langsung mengunjungi pelapor itu ditempat ia bekerja sebagai tukang parkir dibilangan Mustafa Plaza Batam Centre dan meminta keterangan dengan merekan pernyataan pelapor itu.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Suharsad meminta pelapor dapat menghubunginya kembali saat sipelaku menghubunginya saat akan penarikan uang BLT tersebut yang berlokasi di ATM BNI Botania Batam Centre untuk mengambil bukti langsung.
Seminggu sebelum tanggal ditentukan, Suharsad menghubungi sekaligus berkonsultasi dan koordinasi dengan Kapolsek Batam Kota dan mendapat dukungan. Walaupun saat kejadian pihak aparat tidak ada yang meluncur. Akhirnya Suharsad tidak dapat melakukan tindakan yang bukan wewenangnya, tapi hanya melakukan perekaman aksi sebagi bukti dari dugaan pemerasan yang dilakukan atas bantuan pemerintah kepada rakyatnya (8/11). **Red