Ini Cara Ubah Nama Tagihan Meteran Listrik Pelanggan bright PLN Batam

Batam – WAJAHBATAM.ID – | Pelanggan bright Batam yang ingin mengajukan perubahan nama tagihan meteran listrik yang selama ini masih memakai nama Developer atau nama pemilik sebelum pembelian rumah, tak usah khawatir karena pengajuan perubahan nama ini tidaklah sulit.
Silahkan simak cara, tempat, persyaratan dan biaya seperti di bawah ini :
Permohonan Perubahan Nama dilayani di tempat-tempat sebagai berikut :
*Area Pelayanan Batam Centre
*Area Pelayanan Nagoya
*Area Pelayanan Tiban
*Area Pelayanan Batu Aji
*Area Pelayanan Pelanggan Prima
Persyaratan Untuk Perorangan
1.Fotokopi KTP / SIM / Pasport.
2.Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer.
3.Fotokopi Rekening Listrik terakhir.
4.Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan.
Persyaratan Untuk Badan Usaha
1.Mengajukan Surat Permohonan
2.Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta.
3.Bukti kepemilikan persil.
4.Fotokopi Rekening Listrik terakhir.
5.Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Rincian Biaya Ubah Nama
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
Golongan
1.S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1
Rp. 5.500,-
2.S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1
Rp. 16.500,-
3.B-2, dan P-3
Rp. 27.500,-
4.S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2
Rp. 150.000,-
5.C dan T
Rp. 150.000,-
* Biaya UJL akan disesuaikan dengan UJL yang sudah ada.
*Ay
Sumber : plnbatam.com