DK PBPB Batam Tunjuk Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam Gantikan HM Rudi

WAJAHBATAM.ID – Batam | Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Batam mengangkat Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Purwiyanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam.
Purwiyanto menggantikan H. Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam yang telah mengajukan cuti ke Menko untuk untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah sebagai calon Walikota Batam periode 2020-2024 mendatang.
Sesmenko mengatakan bahwa dalam surat yang diterbitkan DK KPBPB bernomor 71 tahun 2020, menunjuk Wakil Kepala BP Batam untuk melaksanakan tugas menggantikan Kepala BP Batam yang sedang cuti sebagai Plh. Kepala BP Batam yang dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers siang tadi via telekomfrence kepada seluruh media Batam yang hadir, Senin (28/9/2020).
Susiwijono menerangkan bahwa penunjukan Plh Kepala BP Batam adalah dalam rangka menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh H. Muhammad selaku Ka. BP Batam kepada Menteri Perekonomian RI yang juga sebagai Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam.
perihal keikutsertaannya pada Pilkada 2020, sehingga mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam.
“Ada tiga surat yang kami terima. Di antaranya surat dari Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi yang mengajukan permohonan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam karena mengikuti proses Pilkada 2020 sebagai Calon Wali Kota Batam,” kata Susiwijono.
Dalam suratnya, Wali Kota menyatakan bahwa pihaknya menerima surat dari KPU Batam bahwa selaku Kepala BP Batam H. Muhammad R tidak harus curi karena bukan pejabat negara. Namun demikian, Kepala BP Batam mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian sekaligus Ketua DK KPBPB Batam untuk meminta masukan terkait hal tersebut dan mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam.
“Surat permohonan dari Kepala BP Batam telah kami tindaklanjuti. Karena kami ada Rakorpim di Bintan dua hari kemarin, sehingga baru dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa surat persetujuan telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua DK PBPB,” ujar Susiwijono.
Dalam suratnya bernomor 218 tahun 2020, Ketua DK PBPB Batam memberikan persetujuan atas surat permohonan atau pengajuan ijin berhalangan sementara selaku Kepala BP Batam yang dikirimkan H. Muhammad Rudi ke Kemenko Perekonomian dan Ketua DK PBPB Batam.
Menko juga menegaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut serta mengacu pada PP No 62 tahun 2020 maka Menko Perekonomian telah menyetujui dan mendatangani persetujuan tersebut yang dikeluarkan pada 25 September lalu.
Walaupun sudah ada penegasan dari KPU bahwa yang bukan pejabat negara (Ka. Bp Batam) tidak mesti cuti, tapi HM Rudi tetap munta petunjuk sekaligus mengirim surat kepada Menko dan Ketua DK PBPB untuk meminta izin berhalanfan sementara dalam pencalonannya dalam Pilkada Kota Batam.
Susiwijono juga menghimbau semua pihak di Batam supaya dapat menjaga kekondusivitasan di Batam sebagai kawasan tujuan investasi.
“Mari kita jaga Batam agar dapat memberikan suatu kepastian iklim investasi bagi investor dan pelaku usaha serta bersama-sama berusaha agar pemulihan ekonomi di Batam cepat pulih ditengah pandemi ini ” tutup Susiwijono mengakhiri pertemuan onlinenya siang tadi. **Al