Kejaksaan Agung menyita 12 sepeda mewah milik pengacara Ariyanto Bakri terkait perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sepeda tersebut disita dari kediaman Ariyanto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Ada (penyitaan) 12 sepeda mewah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4).
Pantauan wajahbatam.co.id, 12 sepeda tersebut masih terparkir di Kejagung. Jenis sepeda yang disita beragam, mulai dari sepeda gunung, sepeda balap, hingga sepeda lipat.
Berbagai jenis sepeda itu juga berasal dari beberapa merek ternama, mulai dari Brompton, Trek, hingga Factor. Belum ada keterangan dari Ariyanto mengenai kasus yang menjeratnya maupun penyitaan sepedanya.
Kasus Suap Vonis CPO
Ariyanto merupakan salah satu dari 8 tersangka kasus suap ini. Dia merupakan pengacara dari 3 terdakwa korporasi– Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ariyanto bersama rekan advokatnya, Marcella, diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus sebesar Rp 60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Susunan majelis hakim, yakni: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.